BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sebanyak 8 dari 14 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal ini terungkap dari pleno rekapitulasi hasil vertual balon DPD Dapil Provinsi Bengkulu, di hotel Nala Sea Side, kemarin (26/6).
\"Pleno hari ini adalah merekap hasil verifikasi vertual, yang nanti kita tuangkan dalam berita acara, yang mengatakan bahwa calon itu memenuhi syarat atau tidak dukungan perseorangan,\" kata Komisioner KPU Provinsi, Eko Sugianto, SP., M.Si.
Diketahui, delapan balon yang tidak memenuhi syarat tersebut, Abdul Rauf Tika 152 KTP, kemudian Adri Liyusno 46, Barlian 162, Cupli Risman 94, kemudian Emilia Puspita 143. Selain itu, H Elfi Hamidy marah Sudin 190, Heri Budianto 143, dan Hermen Malik hanya 199.
Sedangkan untuk balon DPD yang Memenuhi Syarat (MS) yakni Abdul Haris Makmun dengan 241 KTP, kemudian Eni Khairani 231, Fatrolazi 215, H Ahmad Kanedi 265 dan Riri Damayanti Jhon Latief 217, serta Sultan Bachtiar Najamudin 227. Dijelaskan Eko, syarat untuk menjadi balon DPD RI memiliki jumlah dukungan minimal 2 ribu suara/KTP yang tersebar di 9 kabupaten/kota. Sedangkan dalam mekanisme vertual dukungan ini diambil sample suara 10 persen dari jumlah dukungan.
\" Jadi kalau dalam sample itu memenuhi minimal 200 KTP keatas saja, maka sudah dinyatakan memenuhi syarat. Tapi kalau di bawah 200 maka belum memenuhi syarat,\" paparnya.
Selanjutnya, bagi calon yang sudah memenuhi syarat akan dijadikan dasar untuk mencalon DPD dan berhak mendaftarkan diri pada saat pencalonan melalui berita acara yang sudah dikeluarkan KPU. Sedangkan, calon yang belum memenuhi syarat, maka akan diberikan waktu perbaikan dukungan sesuai dengan jumlah kekurangan. \" Misalnya dia kurang 500 dukungan, maka 500 itulah yang harus diserahkan ke KPU. Jadi tidak ada sanksi 2 kali lipat. Dan untuk waktu perbaikannya kita berikan sampai bulan pertengahan Juli,\" pungkasnya. (805)