4.322 Data Transaksi Judol Terdeteksi di Bengkulu, Dinsos Ingatkan Dampaknya bagi Ekonomi Keluarga
4.322 Data Transaksi Judol Terdeteksi di Bengkulu, Dinsos Ingatkan Dampaknya bagi Ekonomi Keluarga--
BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kota Bengkulu mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik judi online yang dinilai dapat menggerus pendapatan keluarga sekaligus memicu persoalan sosial.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Afriyenita, menyusul adanya 4.322 data dalam prelist yang terindikasi memiliki transaksi judi online di wilayah Kota Bengkulu.
Namun, Dinas Sosial menegaskan data tersebut masih berstatus prelist dan harus melalui tahapan verifikasi serta validasi. Artinya, angka tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan atau menetapkan seseorang sebagai pelaku judi online.
Berdasarkan sebarannya, jumlah data terindikasi transaksi judi online paling banyak ditemukan di Kecamatan Selebar dengan 814 data. Berikutnya Kecamatan Kampung Melayu sebanyak 790 data dan Kecamatan Ratu Agung sebanyak 636 data.
Hal yang menjadi perhatian, sebagian besar data tersebut berada pada kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terbawah. Dari 4.322 data, sebanyak 3.546 data atau sekitar 82,1 persen masuk dalam Desil 1 dan Desil 2.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Terbitkan Ulang Dokumen Warga Korban Kebakaran Pengantungan
BACA JUGA: Dirut Bank Bengkulu Sambut Langsung Kedatangan Perwakilan BPD se-Indonesia di Bengkulu
Rinciannya, sebanyak 2.286 data berada pada Desil 1 dan 1.260 data pada Desil 2. Sementara itu, Desil 3 tercatat 517 data dan Desil 4 sebanyak 259 data.
Afriyenita menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama. Menurutnya, penghasilan masyarakat seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok, pendidikan anak, kesehatan serta kebutuhan keluarga lainnya, bukan dihabiskan untuk aktivitas perjudian.
“Kami mengimbau masyarakat Kota Bengkulu untuk stop judi online. Jangan sampai penghasilan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan keluarga, pendidikan anak, kesehatan, dan kebutuhan sehari-hari justru habis untuk judi online,” tegas Afriyenita.
Dalam data administratif prelist tersebut juga tercatat sejumlah instrumen transaksi yang terindikasi digunakan, di antaranya DANA sebanyak 3.037 data, BCA 261 data, GoPay 111 data, OVO 93 data, BRI 51 data, Mandiri 38 data, serta SeaBank 24 data.
Kendati demikian, Dinas Sosial tidak mempublikasikan identitas maupun data individual yang tercantum dalam prelist. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan dan privasi masyarakat.
Selanjutnya, Dinas Sosial Kota Bengkulu akan menindaklanjuti data tersebut sesuai kewenangan melalui proses verifikasi dan validasi. Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga akan terus didorong sebagai langkah pencegahan.
Afriyenita mengajak masyarakat memulai upaya pemberantasan judi online dari lingkungan terkecil, yakni diri sendiri dan keluarga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

