DPMD Mukomuko Deadline Camat, Kawal Percepatan APBDes Perubahan 2026 dan RKP 2027
DPMD Mukomuko Deadline Camat, Kawal Percepatan APBDes Perubahan 2026 dan RKP 2027--
BENGKULUEKSPRESS.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko memberikan perhatian serius terhadap progres administrasi di tingkat desa. Seluruh camat di wilayah Kabupaten Mukomuko kini di-tenggat (deadline) untuk mengawal ketat pemerintah desa (Pemdes) dalam mempercepat penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2026 serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2027.
Langkah tegas ini diambil karena sisa waktu pengerjaan dokumen dinilai sudah semakin sempit. Jika tidak dipacu dari sekarang, dikhawatirkan banyak desa yang akan terlambat menetapkannya, yang berpotensi memicu sanksi administratif hingga menghambat serapan anggaran daerah.
Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Junaidi, menegaskan bahwa peran aktif para camat sangat krusial sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan di wilayahnya masing-masing.
“Kondisi di lapangan menunjukkan waktu kita sudah sangat terbatas. Saya minta tidak ada lagi pihak desa yang santai-santai. Jika camat tidak ikut turun tangan mendorong dari sekarang, kita khawatirkan penyusunan dokumen penting ini akan molor dari target,” tegas Junaidi.
BACA JUGA:Diguyur Hujan, Upacara Hari Bhayangkara di Polres Mukomuko Tetap Khidmat
Junaidi menjelaskan, percepatan ini bukan sekadar urusan pemenuhan kewajiban laporan di atas kertas. Ketepatan waktu dalam merampungkan dokumen penganggaran ini akan berdampak langsung pada kelancaran roda pembangunan dan stabilitas pelayanan masyarakat di tingkat desa.
Keterlambatan dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran dipastikan akan memicu efek domino, mulai dari tersendatnya pelaksanaan proyek fisik di lapangan hingga terganggunya berbagai program pelayanan publik dasar bagi warga desa.
Oleh sebab itu, DPMD Mukomuko juga mengingatkan seluruh jajaran pemerintah desa agar segera menyelaraskan program prioritas dalam APBDes Perubahan dengan dinamika atau kondisi riil di desa saat ini. Selain itu, RKP 2027 yang sedang disusun wajib berbasis pada kebutuhan mendasar masyarakat, bukan sekadar salin-tempel (copy-paste) dari program tahun-tahun sebelumnya.
Di akhir penyampaiannya, Junaidi kembali mengetuk komitmen para camat agar tidak pasif dan lebih intensif turun ke lapangan melakukan supervisi.
"Kami harapkan para camat tidak hanya menerima laporan di meja kerja saja, melainkan aktif melakukan monitoring berkala dan pendampingan melekat. Pastikan setiap tahapan administrasi ini rampung tepat waktu sesuai regulasi yang ada," tutup Junaidi. (**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
