Akhiri Tunggakan BPJS, Pemkab Mukomuko Alokasikan Rp1,7 Miliar untuk Iuran Perangkat Desa
unaidi, SP-IST-
BENGKULU EKSPRESS.COM – Pemerintah Kabupaten Mukomuko mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan klasik tunggakan iuran BPJS Kesehatan di kalangan perangkat desa. Melalui APBD Tahun Anggaran 2026, pemkab mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,7 miliar guna menanggung penuh iuran jaminan kesehatan bagi 1.201 perangkat desa.
Kebijakan ini sekaligus mengakhiri praktik pembayaran mandiri yang selama ini kerap menjadi kendala, hingga menyebabkan status kepesertaan tidak aktif dan menghambat akses layanan kesehatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko, Junaidi, SP, mengatakan langkah tersebut diambil agar tidak ada lagi perangkat desa yang terkendala layanan kesehatan akibat tunggakan iuran.
“Selama ini persoalan iuran mandiri sering memicu tunggakan. Dengan skema ini, seluruh iuran ditanggung pemerintah daerah sehingga kepesertaan tetap aktif,” ujar Junaidi.
Program ini mulai berlaku efektif sejak 4 Mei 2026 dan menjamin seluruh perangkat desa mendapatkan layanan kesehatan selama satu tahun penuh tanpa potongan penghasilan.
Menurut Junaidi, perangkat desa merupakan garda terdepan pelayanan publik yang setiap hari berinteraksi langsung dengan masyarakat. Karena itu, perlindungan kesehatan menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Buka Seleksi Beasiswa Berprestasi untuk Mahasiswa Kurang Mampu, Kuota 25 Orang
BACA JUGA:Pasca Tragedi Air Bah di Lebong, Polisi Pasang Plang Larangan Mandi di Sungai Kemacek
“Pemerintah hadir untuk memastikan mereka yang melayani masyarakat juga mendapatkan perlindungan yang layak,” tegasnya.
Meski demikian, DPMD menegaskan bahwa validasi data tetap menjadi perhatian utama. Sinkronisasi identitas terus dilakukan untuk mencegah potensi kesalahan administrasi, seperti data ganda yang dapat memicu kembali munculnya tunggakan.
“Kalau data tidak valid, bisa timbul tunggakan baru. Ini yang kita antisipasi sejak awal agar layanan kesehatan tidak terganggu,” jelasnya.
Saat ini, pemerintah daerah juga melakukan pemantauan berkala terhadap status kepesertaan seluruh perangkat desa guna memastikan program berjalan optimal.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Mukomuko berharap persoalan tunggakan BPJS yang selama ini membayangi perangkat desa dapat benar-benar tuntas, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa. (**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
