Banner HONDA

Mantan Dirut Dituntut 8 Tahun Penjara, Dua Terdakwa Lain 7 Tahun

Mantan Dirut Dituntut 8 Tahun Penjara, Dua Terdakwa Lain 7 Tahun

Mantan Dirut Dituntut 8 Tahun Penjara, Dua Terdakwa Lain 7 Tahun--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam penerimaan Tenaga Harian Lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Selasa (5/5/2026). Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga terdakwa.

Dalam persidangan, JPU menyatakan terdakwa Samsu Bahari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Direktur Utama PDAM.

Jaksa menilai Samsu Bahari berperan aktif dalam proses perekrutan tenaga harian lepas di luar mekanisme resmi perusahaan. Ia disebut menyuruh, menyetujui, sekaligus mengakomodasi masuknya 117 PHL tanpa prosedur yang sah.

“Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dengan menyetujui perekrutan PHL di luar mekanisme yang berlaku. Unsur menyuruh melakukan dan turut serta telah terpenuhi,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Atas perbuatannya, Samsu Bahari dituntut pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp11 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Gagalkan Penyelundupan 5.000 Liter Solar Subsidi ke Lubuk Linggau, Satu Tersangka Diamankan

BACA JUGA:Hakim Nyatakan Refpin Bersalah, Tapi Bebas Lewat Judicial Pardon

Jaksa juga mengungkap, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp5 miliar, yang berasal dari pembayaran gaji dan tunjangan kepada tenaga harian lepas yang direkrut secara ilegal.

“Kerugian negara timbul dari pengeluaran anggaran untuk membayar gaji dan tunjangan PHL yang tidak melalui prosedur resmi,” tambah jaksa.

Selain Samsu Bahari, JPU juga membacakan tuntutan terhadap terdakwa Yanwar Pribadi, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum PDAM pada periode April 2022 hingga Juli 2024.

Dalam tuntutannya, Yanwar dinilai turut berperan dalam proses perekrutan ilegal tersebut dan menerima aliran dana dari praktik tersebut.

“Yang bersangkutan tidak hanya mengetahui, tetapi juga ikut serta dalam proses dan menikmati hasil dari kegiatan tersebut,” ujar jaksa.

Yanwar dituntut pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp850 juta subsider 3 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu, terdakwa Eki Hermanto juga dituntut pidana penjara selama 7 tahun. Ia dinilai turut terlibat dalam perekrutan PHL di luar prosedur dan menerima aliran dana dari praktik tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: