Banner HONDA

Macan Gading Bekuk Buronan Kasus Pajero, Tersangka Mu Ternyata Terlibat Banyak TKP

Macan Gading Bekuk Buronan Kasus Pajero, Tersangka Mu Ternyata Terlibat Banyak TKP

Pelaku pencurian satu unit Mitsubishi Pajero di Jalan Dempo Raya, Kelurahan Sawah Lebar bulan Juli 2025 lalu berinisial Mu berhasil ditangkap Resmob Macan Gading berkoordinasi dengan Polsek Bhatin VIII-IST-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Tim Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu dan  Polsek Bhatin VIII Polres Sarolangun berhasil menangkap pelaku pencurian satu unit mobil Mitsubishi Pajero. Pelaku yang ditangkap berinisial Mu (32) warga Desa Pulau Melako, Kelurahan Pulau Melako, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Pencurian mobil Pajero Sport warna hitam ditindak lanjuti atas laporan Heni Marestia Nengsih, Jum'at 11 Juli 2025 lalu. Penangkapan pelaku dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Frengki Sirait.

"Benar, pelaku pencurian satu unit mobil Pajero berhasil ditangkap atas kerja sama Resmob Macan Gading dengan Polsek Bhatin VIII. Pelaku berinisial Mu," jelas Kasat Reskrim, Senin 4 Mei 2026.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, setelah berkoordinasi dengan Polsek Bhatin VIII terkait buronan berinisial Mu yang terlibat tindak pidana pencurian di Kota Bengkulu, diketahui bahwa Mu juga terlibat tindak pidana di Polres Sarolangun. Sehingga untuk proses hukumnya akan ditindak lanjuti dulu oleh Polres Sarolangun, setelah itu barulah kasus pencurian di Kota Bengkulu. Dari hasil interogasi awal, selain terlibat pencurian mobil Pajero pada Juli 2025, Mu juga terlibat pencurian dengan pemberatan di Jalan Bangka, Kelurahan Pengantungan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu tanggal 29 Agustus 2025 lalu. 

"Barang bukti satu unit mobil Pajero berhasil kita amankan," imbuh Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Gerak-gerik Mencurigakan di Depan Alfamart, Buruh Harian di Bengkulu Diciduk Bawa Sabu

BACA JUGA:Residivis Pengedar Narkoba Dibekuk di Jalur Curup–Linggau, Polisi Sita Ekstasi dan Ganja

Saat melakukan aksi pencurian bulan Juli 2025 lalu, pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara menaiki ruko sebelah rumah korban. Dari atas atap itulah pelaku masuk kedalam rumah korban melalui pintu lantai dua yang tidak terkunci. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil kunci mobil Pajero dan berhasil mencuri mobil korban.

"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan pelaku dengan pidana lain di Kota Bengkulu," pungkas Kapolsek.(167)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait