Banner HONDA
BPBD

Puluhan Mobnas Dipinjamkan ke Instansi Vertikal Tetap Diservis Pakai APBD

Puluhan Mobnas Dipinjamkan ke Instansi Vertikal Tetap Diservis Pakai APBD

Bupati Mukomuko saat mengecek mobil dinas-IST-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko masih harus menanggung biaya operasional puluhan unit kendaraan dinas (mobnas) yang dipinjam pakaikan ke instansi vertikal.

Meski digunakan oleh lembaga di luar struktur pemerintah daerah, kewajiban pembayaran pajak hingga biaya perawatan tetap dibebankan ke kas daerah.

Kebijakan ini memicu sorotan terkait efisiensi anggaran, mengingat aset tersebut tidak secara langsung menunjang operasional organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Mukomuko.

Kepala Badan Keuangan Daerah, Haryanto, mengakui bahwa tanggung jawab administratif dan fisik kendaraan masih melekat pada pemerintah daerah.

“Selama masa pinjam pakai masih berlaku, seluruh tanggung jawab administratif kendaraan, termasuk pembayaran pajak dan biaya perawatan, tetap menjadi kewenangan Pemkab Mukomuko. Ini dilakukan agar kendaraan tetap layak operasional,” ujarnya, Rabu 8 April 2026.

BACA JUGA:Korupsi Dana Pamsimas Mukomuko, Kejari Tetapkan Tiga Tersangka

BACA JUGA:Dinkes Kota Bengkulu Buka Pos Kesehatan Gratis di Lokasi Terdampak Banjir

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil untuk memastikan aset daerah tidak terbengkalai.

Namun di sisi lain, skema ini turut memperpanjang daftar pengeluaran rutin daerah untuk aset yang digunakan pihak lain.

BKD menegaskan bahwa penggunaan kendaraan oleh instansi vertikal seperti kepolisian, kejaksaan, hingga instansi kementerian di daerah didasari oleh surat perjanjian pinjam pakai yang sah.

Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan kendaraan tanpa surat pinjam pakai aktif merupakan pelanggaran administrasi.

Setiap instansi diwajibkan mengajukan perpanjangan jika masa berlaku perjanjian telah habis.

“Kalau masa pinjam pakai habis dan masih diperlukan, harus diajukan perpanjangan. Tidak bisa langsung digunakan tanpa dasar administrasi yang berlaku,” tegasnya.

BKD juga terus melakukan pendataan dan evaluasi berkala terhadap penggunaan kendaraan dinas tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: