Penangguhan Penahanan Refpin Ditentukan 9 April, Surat Jaminan Rieke Jadi Sorotan
Abu Yamin alias Omeng-IST-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Nasib penahanan terdakwa Refpin dalam perkara dugaan pencubitan anak anggota DPRD di Bengkulu masih berada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu. Hingga kini, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak terdakwa belum diputuskan.
Kepastian tersebut dijadwalkan akan terungkap dalam sidang lanjutan pada 9 April 2026 mendatang. Sidang itu menjadi momen krusial yang akan menentukan apakah Refpin dapat menjalani proses hukum di luar tahanan atau tetap ditahan.
Permohonan penangguhan penahanan ini sebelumnya diajukan tim kuasa hukum Refpin dalam persidangan pada 12 Maret 2026. Dalam pengajuannya, kuasa hukum turut melampirkan surat dari anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, yang menyatakan kesediaannya menjadi penjamin bagi terdakwa.
Kuasa hukum Refpin, Abu Yamin alias Omeng, mengungkapkan bahwa majelis hakim belum mengambil keputusan karena masih memerlukan pembahasan internal. Menurutnya, keputusan tersebut tidak bisa ditentukan secara sepihak.
“Majelis hakim pada prinsipnya tidak menolak, namun masih perlu musyawarah seluruh anggota majelis sebelum diputuskan,” ujar Omeng usai persidangan, Kamis (2/4/2026).
BACA JUGA:Dua Tersangka Penyelewengan Pupuk Subsidi Dilimpahkan ke Kejaksaan
BACA JUGA:Warem di Pantai Panjang Dibongkar, Pemkot Bengkulu Tegaskan Tak Ada Toleransi
Ia menegaskan, mekanisme pengambilan keputusan harus melalui kesepakatan bersama para hakim yang menangani perkara tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Elfahmi Lubis, menyebutkan bahwa majelis hakim telah memberi sinyal keputusan akan diumumkan pada sidang berikutnya. Hal ini menandakan proses pertimbangan masih berlangsung.
“Kami sudah mendapat kepastian bahwa hasilnya akan disampaikan di sidang selanjutnya, apakah dikabulkan atau ditolak,” katanya.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


