Tak Pernah Terima Rp1 Miliar, Kuasa Hukum Sunindyo Minta Informasi Tak Berdasar Dihentikan
Tak Pernah Terima Rp1 Miliar, Kuasa Hukum Sunindyo Minta Informasi Tak Berdasar Dihentikan--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Kuasa Hukum Inspektur Tambang Sunindyo Suryo Herdadi, Hari Nobelta Kaban, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang Rp1 miliar sebagaimana disebutkan dalam sejumlah pemberitaan terkait dugaan korupsi pertambangan yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Sebelumnya, penyidik Kejati Bengkulu menyebut telah mengidentifikasi adanya dugaan suap Rp1 miliar yang diduga diterima Sunindyo dari pengusaha tambang untuk memuluskan proses perizinan dan manipulasi dokumen pertambangan. Dugaan aliran dana tersebut juga menjadi salah satu dasar penetapan Sunindyo sebagai tersangka dalam perkara dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp500 miliar.
Namun, Hari Nobelta Kaban menegaskan bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar kuat. Menurutnya, tidak ada bukti, dokumen, ataupun materi pemeriksaan yang menunjukkan adanya aliran dana seperti yang dituduhkan.
“Kami menyampaikan bahwa sama sekali tidak ada aliran dana yang mengalir ke Pak Sunindyo,” tegas Hari, Jumat (5/12/2025).
BACA JUGA:Sopir Taksi Online di Betungan Ditangkap, Polisi Amankan Dua Paket Sabu
BACA JUGA:BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, BPBD Bengkulu Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Ia menjelaskan, sejak awal proses pemeriksaan, tidak pernah ada pertanyaan dari penyidik yang mengarah pada dugaan penerimaan uang Rp1 miliar tersebut. Sunindyo, kata Hari, telah bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
“Dari materi pemeriksaan, juga sama sekali tidak ada pembahasan mengenai uang Rp1 miliar itu,” ujarnya.
Meski membantah keras tuduhan tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi pada tahap persidangan nanti. Hari memastikan strategi pembelaan akan difokuskan pada pembuktian bahwa kliennya tidak terlibat dalam praktik korupsi pertambangan yang menjerat total 13 tersangka.
Kejati Bengkulu telah menetapkan 13 tersangka dengan sejumlah peran dan keterkaitan dalam rangkaian perkara dugaan korupsi pertambangan, yaitu:
1. Imam Sumantri – Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu
2. Edhie Santosa – Direktur PT Ratu Samban Mining (RSM)
3. Bebby Hussy – Komisaris PT Tunas Bara Jaya
4. Saskya Hussy – General Manager PT Inti Bara Perdana
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

