HONDA BANNER
BPBD

Wawali Bengkulu Ikuti Rakornas Reforma Agraria 2025 Secara Daring

Wawali Bengkulu Ikuti Rakornas Reforma Agraria 2025 Secara Daring

Wakil Walikota Bengkulu Ronny PL Tobing-IST-

KOTA BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Wakil Walikota Bengkulu Ronny PL Tobing mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Reforma Agraria Tahun 2025 secara daring dari ruang Monitoring Center Dinas Kominfo Kota Bengkulu, Selasa (10/12/2025).

Rakornas yang mengangkat tema “Penguatan Kelembagaan Reforma Agraria dan Penyelesaian Konflik Agraria” ini dipusatkan di Jakarta dan dibuka langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN RI, Nusron Wahid.

Ketua Panitia Rakornas, Rudi Rubijaya, dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan utama penyelenggaraan rakor adalah menyiapkan arah kebijakan baru melalui revisi Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2023. 

Revisi tersebut difokuskan untuk mempercepat penguatan kelembagaan dalam menangani berbagai persoalan agraria yang hingga kini masih kompleks dan beragam.

“Kunci keberhasilan reform agraria adalah kolaborasi lintas sektor, keterlibatan aktif pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, koordinasi yang solid antar Tim Gugus Tugas Reforma Agraria, serta pendampingan berkelanjutan dalam penataan akses. Termasuk yang utama adalah penyelesaian konflik agraria secara adil dan solutif,” ujar Rudi.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Sediakan Kios dan Auning, Siap Tampung Pedagang Pasar Panorama

BACA JUGA:DPD REI Bengkulu Gelar Musda XI, Syamsu Ihwan Kembali Pimpin Periode 2025–2028

Reforma agraria sendiri memiliki tujuan besar, yakni menata kembali kepemilikan tanah agar lebih adil, melakukan redistribusi lahan, serta mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis agraria.

Upaya ini diharap mampu memberikan manfaat langsung bagi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang selama ini belum memiliki akses kepemilikan tanah yang memadai.

Dalam arahan Kementerian ATR/BPN, reforma agraria pada periode RPJMN 2025–2029 akan difokuskan pada tiga agenda utama.

Pertama, penyiapan sumber tanah objek reforma agraria (TORA). Kedua, pelaksanaan redistribusi tanah kepada subjek yang berhak.

Ketiga, penguatan koordinasi program pemberdayaan tanah masyarakat sebagai bagian dari kolaborasi lintas sektor.

Reforma agraria terdiri dari dua pilar, yaitu penataan aset dan penataan akses. Selain memastikan redistribusi dan legalitas aset tanah, pemerintah menegaskan pentingnya penguatan akses sebagai satu kesatuan.

Penataan akses berfokus pada pemberdayaan ekonomi para penerima tanah, agar mereka tidak hanya menjadi pemilik, tetapi juga mampu mengelola tanah secara produktif hingga meningkatkan ekonomi keluarga.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: