Zakat Fitrah Mulai Rp 25 Ribu/ Orang
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu telah menetapkan besaran zakat fitrah. Penetapan tersebut dengan mengundang seluruh unsur mulai Kabag Kesra Pemda Kota Bengkulu, Dinas Pendidikan, Badan Amil Zakat, Majelis Ulama Indonesia, dan lainnya. Pembahasan besaran zakat fitrah berlangsung di Masjid Almanar Kota Bengkulu, kemarin.
Kepala Kantor Kemenag Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu, Drs. H. Mukhlishuddin SH. MA, saat dikonfirmasi menuturkan ada tiga besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan dalam rapat. Ada tiga kategori besaran zakat, zakat tertinggi Rp 35 ribu untuk mereka yang menggunakan beras paten, manggis, kemudian Rp 30 ribu/orang untuk jenis beras lokal, dan Rp 25 ribu untuk warga yang menggunakan beras kualitas rendah.
\"Penetapan besaran zakat berlangsung alot, namun setelah melalui survey perbandingan harga beras di pasaran sehingga disepakati ditetapkan segitu,\" katanya.
Lebih lanjut dikatakan Mukhlis, besaran nilai zakat fitrah ini wajib dibayarkan bagi umat muslim mulai tanggal 1 Ramadan sampai dengan 29 Ramadan atau H-1 lebaran. Diakui penetapan besaran zakat tahun ini lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu sebagai barometer penetapan besaran zakat di Provinsi Bengkulu. Selain itu sudah banyak warga yang mempertanyakan nilai besaran zakat tersebut.
Besaran nilai zakat, terang Mukhlis bertujuan untuk memberikan petunjuk serta edaran ke masyarakat muslim sehingga mereka sudah bisa mengeluarkan besaran zakat mulai saat ini hingga akhir Ramadan.
\"Membayar zakat boleh dikeluarkan dalam bentuk beras sebanyak 10 canting atau dikonversikan dengan uang,\" tukasnya. (247)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: