Ketetapan PBB 0,08 Persen
KOTA MANNA BENGKULU SELATAN, Bengkulu Ekspress – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkulu Selatan (BS), H Sepuan Yunir S Sos Msi melalui Kabid Anggaran, David Pahlevi ST mengatakan, hingga saat ini warga Bengkulu Selatan belum ada yang membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Pasalnya surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) belum dicetak.
“ SPPT PBB ini akan kami cetak Juni mendatang,” katanya.
David mengatakan, tahun ini target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB ini naik dari tahun lalu, yakni menjadi Rp 1,2 Miliar, sedangkan tahun lalu hanya Rp 900 juta. Adapun jumlah SPPT yang akan dicetak sebanyak 50 ribu lembar
“ Jumlah SPPT ini sama dengan tahun lalu, setelah dicetak langsung kami bagikan ke masyarakat,” ujarnya.
Kenaikan nilai PBB masing-masing warga, sambung David dihitung dengan menaikan persentase PBB yakni dari sebelumnya hanya 0,05 persen dari nilai obyek pajak setelah dikurangi nilai jual obyek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) menjadi 0,08 persen atau ada kenaikan 0,03 persen. Selain itu, akan dikurangi NJOPTKP dari sebelumnya sebesar Rp 20 juta dan hanya menjadi Rp 10 juta saja. “ Dengan ketentuan ini, maka tahun 2018 ini PAD PBB naik sekitar Rp 300 juta,” ujarnya.
David menjelaskan, masa pembayan PBB mulai Juni setelah SPPT dibagikan hingga akhir Desember 2018 mendatang. Oleh karena itu, dirinya mengimbau warga dapat taat membayar PBB dengan segera mempersiapkan dana untuk PBB. Sehingga setelah SPPT dibagikan warga dapat langsung membayarnya. “ Kami berharap target perolehan PBB Rp 1,2 M ini bisa tercapai,” harap David. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: