Enam Pengedar Narkoba Diringkus
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu Provinsi Bengkulu kembali meringkus tersangka penyalahgunaan narkoba. Kali ini ada 6 orang yang bertindak sebagai pengedar dan pemakai narkoba berhasil ditangkap. Enam orang tersebut berinisial AP (38), FM (29), Fo (24), HA (22), JD (22) dan US (35). Dari tangan enam orang tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 25 paket kecil sabu siap edar, satu paket ganja, dua unit timbangan digital, beberapa lembar plastik bening, beberapa unit handphone dan uang tunai.
Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Coki Manurung SH MHum melalui Kasubid Penmas, Kompol H Mulyadi didampingi Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Bengkulu Provinsi Bengkulu, Kompol Manogi Simaremare mengatakan, enam orang yang diamankan tersebut terdiri dari empat laporan polisi.
Tersangka yang ditangkap pertama kali adalah AP, setelah itu polisi berhasil meringkus tersangka US dan HA. Dari tiga orang tersanga itu polisi menyita narkoba jenis sabu. Setelah berhasil meringkus tiga orang tersangka tersebut, polisi kembali melakkan pengembangan dan berhasil meringkus tiga orang tersangka lainnya.
\"Mereka ini satu rangkaian, antara satu tersangka dengan tersangka lain saling terhubung, satu jaringan,\" imbuh Kompol Mulyadi.
Kasus tersebut masih terus didalami dan dilakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana para tersangka mendapatkan narkoba jeni sabu tersebut. Karena masih ada pelaku lain dari enam orang tersangka yang sudah diamankan tersebut. Pelaku tersebut masih dalam pengejaran. Apakah enam orang tersangka tersebut ada kaitannya dengan oknum narapidana di Lapas Bengkulu Provinsi Bengkulu, polisi masih melakukan penyelidikan mendalam.
\"Dari mana mereka mendapatkan narkoba masih kita telusuri begitu juga apakah mereka terkait dengan jaringan lapas juga masih kita dalami,\" tegas Kompol Mulyadi.
Enam orang tersebut disangkakan pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 123 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: