200 Liter Tuak Diamankan
CURUP, Bengkulu Ekspress - Guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Islam yang tengah menunaikan ibadah puasa Ramadan. Jajaran Polres Rejang Lebong Provinsi Bengkulu menggelar operasi penyakit masyarakat dengan sasaran sejumlah warung tuang di kawasan Kota Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Dari operasi Pekat yang dilaksanakan pada Selasa (15/5) sore hingga malam petugas berhasil mengamankan sekitar 200 liter tuak dari berbagai lokasi warung tuang di Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah dan Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur.
\"Ratusan liter tuak ini kita amankan dari 5 warung tuak baik yang ada di Air Bang maupun yang ada di Desa Air Meles Bawah,\" terang Kapolres Rejang Lebong, AKP Ordiva SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan SIK didampingi KBO Reskrim Iptu Ateng Kamis (17/5) kemarin.
Selain mengamankan ratusan liter tuak, petugas juga mengamankan puluhan ikat Kayu Raru yang biasa digunakan sebagai campuran dari minuman tuak. Iptu Ateng mengaku, saat mereka melakukan razia, banyak sekali lapak tuak di kawasan Air Bang dan Air Meles Bawah yang tutup, diduga operasi yang mereka lakukan bocor, sehingga saat tengah merazia satu warung, pemilik warung langsung berkomunikasi dengan pemilik warung lainnya sehingga mereka langsung menutup warung-warung tuak milik mereka.
Di sisi lain, Ateng juga mengaku, bila keberhasilan pihaknya dalam menyita minuman tuak tersebut berkat informasi yang disampaikan masyarakat kepada jajaran Polres Rejang Lebong Provinsi Bengkulu . Dimana dalam laporan tersebut, warganya menyatakan keresahan mereka karena aktivitas warung tuak masih terbuka bebas di kawasan mereka, terlebih lagi mendekati Bulan Ramadhan kemarin. Berbekal informasi tersebut petugas langsung melakukan operasi dan menemukan sejumlah warung tuak memang masih beroperasi di Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dan langsung mereka amankan.
\"Oleh karena itu, kami mengharapkan peran serta masyarakat untuk menyampaikan informasi kepada kami apabila mengetahui adanya kegiatan yang meresahkan masyarakat ataupun aktifitas melawan hukum lainnya,\" pinta Ateng.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: