Viral, Ibu dan Bapak Tersangka

Viral, Ibu dan Bapak Tersangka

SELUMA TIMUR, Bengkulu Ekspress - Setelah sempat viral dijejaring sosial, Facebook, kemarin (8/5/2018). Postingan video tentang seorang anak dianiaya ibu kandungnya sendiri secara fisik dan psikologis. Akhirnya Penyidik Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Seluma, berhasil mengamankan dan resmi menetapkan ibu kandung dan ayah tiri korban sebagai tersangka.

“Sekalipun tidak ada pelapor. Kasus ini tetap diproses mengingat ini bagian dari penganiayaan terhadap anak-anak,” tegas Kapolres Seluma AKBP Jeki Rahmat Mestika SIK melalui Kasat Reskrim AKP Margopo SH kepada Bengkulu Ekspress kemarin (8/5/2018).

Ma (25) Ibu Kandung dan Ba (50), selaku ayah tiri si anak, warga Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), Kabupaten Seluma.

Dari penyidikan sementara. Tersangka, Ibu kandung mengakui kalau dia sering memukul korban dengan dalih emosi karena korban nakal. Sekalipun demikian hal ini bukanlah alasan logis bagi tersangka. Hanya saja, kedua tersangka saat ini belum bisa dilakukan penahanan. Karena masih dalam proses pemeriksaan dan nanti diperlukan gelar perkara terlebih dahulu.

\"Tersangka saat ini kita amankan dulu untuk proses pemeriksaan, sedangkan untuk penahannya masih dipertimbangkan karena ibu tersebut masih memiliki balita. Nanti selesai pemeriksaan kita gelar perkara dulu,\" sampainya.

Kedua tersangka terancam hukuman penjara selama 5 tahun setelah di kenakan pasal pasal 44 ayat 1 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sejauh ini korban sendiri yang masih SD masih dalam perawatan intensif di Puskesmas Kembang Mumpo. Penyidik PPA pun berkoordinasi dengan Pekerja Sosial Perlindungan Anak (PSPA) Kementrian Sosial melalui Pendamping Kesejateraan Sosial Anak (PSKS) Kabupaten Seluma untuk menetapkan nasib korban selanjutnya.

Diketahui, jejaring sosial dihebohkan dengan beredarnya foto dan video penganiayaan yang diduga dilakukan ibu terhadap anak kandungnya sendiri. Dalam video disebutkan korban Ro (9) menjadi korban penganiyaan ibu kandungnya sendiri Ma (25) Warga Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

Seperti pengakuan Ro dalam video yang diunggah oleh akun Facebook milik YS berdurasi tiga menit tersebut. Diketahui Mar dengan tega telah melakukan penganiayaan terhadap anaknya. Akibat korban mengalami tekanan Psikologis. Dia mengalami luka dan memar di bagian muka, serta luka di kepala. Akibat dipukul menggunakan sepatu dan juga benda keras lainnya. Bukan itu saja, dalam pengakuannya anak kandung yang masih cerianya bermain ini juga di paksa untuk bekerja pekerjaaan orang dewasa. Seperti mencuci pakaian, memasak dan mengurus pekerjaan rumah tangga lainnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: