Dua Pelajar Perempuan Bersama 4 Rekan Komplotan, Cetak dan Edarkan Uang Palsu 173 Juta

Dua Pelajar Perempuan Bersama 4 Rekan Komplotan, Cetak dan Edarkan Uang Palsu 173 Juta

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Polres Bengkulu berhasil meringkus 6 tersangka pengedar uang palsu. Masing - masing tersangka dua pelajar perempuan yakni berinisial NP (16) dan WN (20), beserta 4 pria komplotannya berinisial MM (28), MP (24), HA (20), EAW (32).

Mereka telah mencetak uang palsu senilai Rp 173 juta. Dari jumlah itu sekitar Rp 100 juta telah diedarkan ke masyarakat dengn modus berbelanja ke warung-warung kecil di Kota Bengkulu. Selebihnya sekitar Rp 73 juta berhasil diamankan polisi dan menjadi barang bukti saat mereka ditangkap.

Awalnya, tersangka berinisial MM dan WN yang lebih dulu ditangkap anggota polsek Gading Cempaka (21/4/18) sekitar pukul 02.30 WIB. Mereka dipergoki memiliki uang palsu di dalam kantong plastik hitam yang tergantung di motor tersangka. Dari penangkapan tersebut dilakukan pengembangan oleh Polsek Gading Cempaka dan didapatlah 4 orang tersangka lain yang diduga pengedar uang palsu tersebut.

\"uangKapolres Bengkulu, AKBP Priangodo Heru Kun Prasetyo S Ik, dalam eksposenya menjelaskan, penangkapan ini didasari laporan polisi nomor : LP/A-525/IV/2018/SPK.GC tanggal 21 April 2018.

\"Penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat yang melihat gerak gerik 2 orang tak dikenal yang mencurigakan di kawasan Jalan Bakti Husada. Saat diperiksa anggota Polsek Gading Cempaka, di gantungan motor tersangka terdapat plastik hitam yang berisi uang palsu senilai Rp 73 juta,\" terangnya kepada bengkuluekspress.com, Senin (23/4/18).

Heru mengungkapkan, tersangka sudah menyebarkan uang palsu tersebut sekitar dua bulan terakhir. Adapun penyebarannya di beberapa wilayah Kota Bengkulu, khususnya ke warung-warung kecil atau ke pasar tradisional.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka beroprasi mengedarkan uang palsu di malam hari. Tersangka mengaku, jika diedarkan malam hari sekilas uang tersebut terlihat persis seperti uang asli.

Tersangka MM yang merupakan otak dari tindak kriminal tersebut mengaku mencetak sendiri uang palsu tersebut di kos-kosan miliknya menggunakan mesin printer fotocopy dan kertas HVS A4. Pengetahuan tersebut dipelajarinya sendiri secara otodidak.

\"Saya buat sendiri pakai printer. Sudah 3 kali pencetakan dengan total Rp 178 juta. Pertama Rp 22 juta, Rp 16 juta dan terakhir Rp 140 juta,\" ungkap MM.

Berdasarkan pengakuan tersebut, terdapat sekitar Rp 100 jutaan lebih uang palsu yang telah beredar di Bengkulu. Hingga saat ini uang palsu yang masih beredar tersebut masih dicari keberadaannya.

Polres Bengkulu berhasil menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp73 juta yang terdiri dari 439 lembar pecahan 100 ribu dan 582 lebar pecahan 50 ribu. serta alat yang digunakan untuk mencetak uang palsu yakni printer merk Epson, isolatip, pisau cutter, gunting dan penggaris.

Heru mengimbau kepada masyarakat Kota Bengkulu, segera melapor jika mendapat uang palsu tersebut. Masyarakat juga diharapkan lebih teliti sebelum menerima uang saat transaksi.

Atas perbuatan yang dilakukannya para tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUH Pidana dan Pasal 36 ayat (1) UU RI No 7 Tahun 2011 mengenai mata uang, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: