Dana Kampanye Paslon Diaudit
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) masing-masing Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota, akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Jika nantinya ditemukan pelanggaran, maka atas rekomendasi KAP, KPU akan menggugurkan paslon yang bersangkutan.
Hal disampaikan Komisioner KPU kota, Divisi Hukum, Deby Harianto SSos, saat menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) di sekretariat KPU kota, kemarin (20/4).
\" Tim Audit ini akan meneliti sumber sumbangan uang untuk paslon itu dari mana? kemudian penggunaanya itu untuk apa? Nah ini menjadi kewenangan KAP untuk memproses itu,\" kata Deby.
Lebih lanjut dijelaskannya, yang harus diperhatikan masing-masing calon adalah dilarang menerima sumbangan dari lembaga asing, pemerintah daerah, kemudian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kemudian juga dilarang menerima sumbangan dari orang yang tidak jelas identitasnya.
Berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2017 tentang dana kampanye disebutkan bahwa pasangan calon kepala daerah, diatur dan dibatasi mengenai besaran sumbangan yang boleh diterima, seperti sumbangan yang berasal dari perseorangan maksimal sebesar Rp 75 juta, kemudian dari sumbangan dari Partai Politik sebesar Rp 750 juta, dan sumbangan dari kelompok atau badan hukum swasta dibatasi mencapai Rp 750 juta.
Jika laporan dana kampanye yang dimiliki oleh paslon melebih ketentuan tersebut, maka sisanya akan dimasukkan ke kas negara. \"Jika tim audit menemukan pelanggaran, konsekuensinya bisa berakibat pada pembatalan calon. Jadi hasil audit ini lebih kepada audit tingkat kepatuhan terhadap jadwal, dan aturan pengelolaan dana kampanye,\" tegas Deby.
Untuk diketahui, sesuai jadwal pada tanggal 20 Juni 2018 (kemarin,red) KPU menerima Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), kemudian tanggal 21 Juni (hari ini) KPU mengumumkan penerimaan LPSDK dari masing-masing tim paslon. Selanjutnya, pada tanggal 24 Juni 2018 mendatang tepatnya pada masa akhir kampanye, paslon wajib menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Kemudian, pada tanggal 25 Juni 2018 KPU menyerahkan LPPDK ke KAP untuk dilakukan audit. Dan pada tanggal 11 Juli akan disampaikan hasil audit kepada paslon. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: