Mantan Kadis PU Provinsi Bengkulu jadi Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Pulau Enggano

Mantan Kadis PU Provinsi Bengkulu jadi Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Pulau Enggano

\"MantanBENGKULU, BENGKULU EKSPRESS - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi jalan lapen di Kecamatan Enggano, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (18/4). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, menghadirkan dua orang saksi untuk mendalami proses perencanaan proyek Jalan Enggano. Saksi dihadirkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu Andi Roslinsyah ST MT, yang menjabat pada Februari 2015 sampai Februari 2016 dan Gotri Suyanto selaku Asisten III Provinsi Bengkulu.

Hakim Ketua Dr Joner Manik SH memberikan sejumlah pertanyaan kepada Andi, apakah berperan memenangkan PT Gamely Alam Sakti Kharisma (GASK) pada lelang proyek enggano dan peran Andi pada proyek yang diduga merugikan negara Rp 6,9 miliar tersebut.

\"Apa saudara saksi ada berpesan kepada bawahan untuk menentukan PT Gamely Alam Sakti Kharisma sebagai pemenang proyek,\" tanya hakim Joner. Meski Andi tahu jika yang memenangkan lelang PT GASK, Andi mengaku sama sekali tidak berperan memenangkan PT GASK.

\"Tidak yang mulia, saya tidak pernah berpesan memenangkan PT Gamely Alam Sakti Kharisma,\" ujar Andi. Andi juga menjelaskan, dirinya tidak terlibat banyak pada proyek Jalan Enggano. Karena pada saat proses pekerjaan dan lelang dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas PU. Andi juga mengaku sama sekali tidak menerima fee proyek Enggano atau uang dari Kuasa Direktur PT GASK Lie Eng Jun. Bahkan Andi juga mengaku tidak tahu Kabid Bina Marga Syamsul Bahri, kemudian Ketua Pokja Tamimi Lani mendapatkan sejumlah uang dari Lie Eng Jun.

\"Saya tidak menerima fee atau uang dari proyek jalan Enggano,\" ujar terdakwa korupsi pemukiman kumuh tersebut.

Hakim juga menanyakan, apakah biaya pembelian material atau biaya proyek di Pulau Enggano sebesar Rp 17,5 miliar dan akhirnya ditemukan kerugian Rp 6,9 miliar. Andi beranggapan harga material yang mahal karena material dibeli dari Banten, jika demikian sudah jelas biaya pembelian sangatlah mahal. \"Buat kontraktor babak belur, karena mereka membawa material dari Banten,\" ujar Andi.

Sementara itu JPU menanyakan mengapa jabatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kenapa dikuasakan kepada Kabid Bina Marga Syamsul Bahri. Andi menjawab, jabatan dikuasakan karena dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Kadis PU, tidak ada maksud lain.

\"Seluruh kegiatan saya kuasakan kepada Kabid Bina Marga,\" terang Andi.

Sementara itu, Gotri Suyanto memberikan kesaksian dirinya tidak pernah ke Pulau Enggano. Hanya saja saat massa Gubernur saat itu Ridwan Mukti tidak setuju jalan tersebut jenisnya lapen. Terkait sumber dana proyek, setau Gotri dana proyek sudah dibahas di DPRD Provinsi Bengkulu. Setelah sebelumnya ada pengajuan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Sidang dugaan korupsi jalan Enggano masih berlanjut pekan depan. Agendanya masih mendengarkan keterangan saksi dari JPU. Seperti biasa, enam orang terdakwa hadir dalam persidangan tersebut didampingi masing-masing kuasa hukumnya. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: