Kajari Bengkulu : Kembalikan Dana BK

Kajari Bengkulu : Kembalikan Dana BK

\"\"BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu I Made Sudarmawan SH MH, mengimbau agar aparatur sipil negara (ASN) maupun honorer di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu, secepatnya mengembalikan tunjangan dana Beban Kerja (BK) yang mereka terima pada 2015. Pasalnya, uang tunjangan dana BK yang diterima ASN dan honorer tersebut termasuk kedalam kerugian negara berdasarkan ekspos Kejari dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu.

\"Pihak yang menerima saya minta untuk segera mengembalikan, karena uang yang diterima itu termasuk kedalam kerugian negara. Secepatnya, kita tunggu itikad baiknya,\" jelas Kajari belum lama ini.

Kajari meminta untuk segera mengembalikan uang tunjangan dana BK karena penyidikan dugaan korupsi tersebut hanya tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP. Jika perhitungan kerugian negara sudah keluar, penyidik bakal mengambil sikap.

\"Setelah itu keluar (audit kerugian negara) baru bisa mengambil sikap,\" imbuh Kajari.

Berdasarkan penyidikan yang sudah dilakukan penyidik Kejari Bengkulu diketahui total honor yang dibayarkan kepada ratusan honorer dan ASN Kota Rp 200 juta (15 orang sudah mengembalikan). Uang Rp 200 juta tersebut bermula dari anggaran beban kerja di DPPKA Kota Bengkulu, 2015 senilai Rp 1,8 miliar.

Dari total anggaran tersebut kemudian digunakan Rp 200 juta untuk membayar tunjangan ASN dan honorer (jumlah yang diterima bervariasi tergantung pangkat dan golongan). Pembayaran hanya berlangsung sebulan, tetapi di dalam bukti penerimaan, ASN dan honorer tersebut harus tanda-tangan menerima tunjangan selama 7 bulan. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: