BNNP Bengkulu Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi

BNNP Bengkulu Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi

\"narkoba\"Bengkulu, bengkuluekspress.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, kembali mengungkap dan meringkus terduga pelaku penyelundupan narkoba lintas Provinsi. Kali ini modus terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka menyelundupkan narkoba jenis sabu dengan menggunakan bus antar provinsi berhasil digagalkan.

Sabu diduga dikirim dari Bandung menuju Bengkulu. Kronologinya, pengungkapan ini didasari dari informasi masyarakat pada 15 Maret 2018, adanya sindikat dari Bandung yang mengirimkan paket sabu ke Bengkulu menggunakan bus lintas provinsi.

Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, pada 1 April, tim BNNP Bengkulu mengetahui ada seorang dari Bandung membawa sabu dari Jakarta menuju ke Bengkulu.

Pada 2 April 2018, sekitar pukul 10.30 WIB, penyelidikan tim BNNP membuahkan hasil. Satu orang berinisial AB warga Prumnas Unib, Kelurahan Bentiring Permai, berhasil ditangkap di Jalan P. Natadirja KM. 6,5.

Dari tangan tersangka tim BNNP berhasil menyita barang bukti sabu sekitar 0,5 kilogram dalam kantong plastik terbungkus lakban hitam.

Tak sampai disitu, tim BNNP langsung melakukan pengembangan tujuan narkotika tersebut terhadap tersangka.

Dari hasil pengembangan tertangkaplah JIJ alias JJ di rumahnya di kawasan jalan P. Natadirja KM. 6.5 RT 4 RW 1 Kelurahan Jalan Gedang. Menurut keterangan AB, narkoba tersebut mau diberikan ke JIJ alias JJ sebagai pemesan.

Kepala BNNP Bengkulu, Kombes Pol Drs Nugroho Aji Wijayanto SH MH kepada bengkuluekspress.com, Selasa (10/4/18) menuturkan, jaringan ini merupakan jaringan baru yang masuk ke Bengkulu. Dari barang bukti yang disita, BNNP mengklaim telah menyelamatkan ribuan calon pengguna narkoba itu dari mengkonsumsi narkoba.

\"Ini jaringan baru. Sabu ini dikirim dari Bandung melalui Jakarta-Lampung dan bertujuan di Bengkulu. Dari banyaknya barang bukti, kita sudah menyelamatkan sekitar 5 ribuan calon pengguna narkoba di Bengkulu,\" terang Nugroho saat press release barang bukti di BNNP Bengkulu, Selasa (10/4/18) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dari penangkapan ini, selain mengamankan barang bukti sabu seberat 0,5 Kg. BNNP juga berhasil mengamankan barang bukti lain dari tersangka AB. Berupa 1 unit handphone, uang Rp 500 ribu, 1 buah buku tabungan, 1 unit kartu anjungan tunai mandiri (ATM), dan 1 buah tas sandang warna hitam.

Tersangka dijerat pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 122 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Dalam release tersebut BNNP juga menampilkan ulang tiga orang terduga penyelundup sabu asal Palembang, Sumatera Selatan yang di tangkap BNNP di Kabupaten Kaur, pada 24 Maret 2018. Sekaligus menunjukkan barang bukti sabu seberat 250 gram. Dengan tolal keseluruhan barang bukti sabu yang ditampilkan seberat 750 gram. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: