Pengadilan Negri Terima Salinan Putusan RM

Pengadilan Negri Terima Salinan Putusan RM

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, telah menerima salinan putusan banding Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti dan istri Lily Martiani Maddari dari Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu. Salinan putusan banding yang telah sampai di Pengadilan Negri Bengkulu tersebut dibenarkan humas Pengadilan Negri Bengkulu, Suparman SH.

\"Sudah kita terima salinan putusan banding atas nama Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari dari PT Bengkulu,\" jelas Suparman.

Salinan putusan banding tersebut diterima Pengadilan Negri Bengkulu, pada Senin (3/4). Setelah menerima salinan putusan tersebut, Pengadilan Negri Bengkulu telah memberitahukan kepada Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari. Meski demikian belum ada pengajuan upaya hukum dari dua orang terdakwa tersebut.

\"Sudah kita sampaikan kepada terdakwa terkait salinan putusan ini dan belum ada upaya hukum dari keduanya,\" imbuh Suparman.

Menurut Suparman, terdakwa belum mengajukan upaya hukum biasanya dikarenakan belum koordinasi dengan kuasa hukum. Selain itu jangka waktu untuk mengajukan kasasi adalah 14 hari setelah salinan putusan banding diberitahukan.

Biasanya kuasa hukum terdakwa akan menjemput salinan putusan tersebut ke pengadilan negeri untuk di pelajari sebagai bahan mengajukan kasasi.

\"Biasanya kuasa hukum kesini mengambil salinan putusan, sampai sekarang belum ada,\" tegas Suparman.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ridwan Mukti, Abdusi Syakir SH mengatakan, secepatnya dirinya mengambil salinan putusan tersebut ke pengadilan negeri

. Jika salinan putusan sudah diterima, selanjutnya salinan putusan akan dipelajari apa yang menjadi pertimbangan pidana penjara menjadi 9 tahun dan hak politiknya dicabut dari 2 tahun menjadi 5 tahun.

\"Secepatnya kita akan mengambil salinan putusan tersebut,\" tegas Abdusi.

Hukuman Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari lebih berat setelah mengajukan banding ke PT Bengkulu. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu yang diketuai oleh A Dachrowi SH MH memberikan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsidair 2 bulan penjara dan mencabut hak politik Ridwan Mukti selama 5 tahun

Sebelumnya, pada tingkat pengadilan negeri, Ridwan Mukti dan isterinya Lily Martiandi Maddari di vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsidair 2 bulan kurungan serta hak politik dicabut selama 2 tahun.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: