Warga Ancam Buang Batu Bara ke Jalan Raya

Warga Ancam Buang Batu Bara ke Jalan Raya

BENTENG, Bengkelu Ekspress - Polemik mengenai aktivitas pengambilan limbah batu bara di sepanjang aliran Sungai Bengkulu di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) bergulir bak bola panas.

Belum adanya solusi yang berpihak kepada rakyat, membuat masyarakat yang berprofesi sebagai pencari dan pengepul batu bara tersebut semakin geram.

Bahkan, jika tak ada solusi hingga beberapa bulan ke depan, warga memastikan akan membuang atau menumpahkan seluruh batu bara karungan ke badan jalan raya yang merupakan ruas jalan nasional lintas Kota Bengkulu menuju Kabupaten Kepahiang.

\"Jika sampai sebelum lebaran hari raya Idul Fitri 2018 tidak ada juga solusi mengenai teknis penjualan batu bara karungan ini, seluruh batu bara yang berada di depan rumah warga akan kami tumpahkan ke tengah jalan. Apa yang akan terjadi nantinya, terjadilah. Kami siap apapun yang akan terjadi,\" geram salah seorang pengumpul batu bara karungan di Desa Sukarami, Kecamatan Taba Penanjung, Abas, kemarin (27/3).

Dikatakan Abas, aktivitas jual beli limbah batu bara telah terhenti sejak 5 (lima) bulan lalu. Berbagai dampak dialami oleh masyarakat. Sebagian besar masyarakat yang berprofesi sebagai pengepul batu bara karungan pun semakin gigit jari dan kekurangan mata pencaharian.

\"Sejauh ini, kami sudah beberapa kali bermediasi. Baik di DPRD Kabupaten Benteng, dengan Bupati Benteng, Gubernur Bengkulu dan Kapolda Bengkulu. Permasalahan semakin berlarut dan tak kunjung selesai,\" jelasnya.

Menurut Abas, keberadaan limbah batu bara di sepanjang aliran sungai memang membawa berkah bagi kesejahteraan masyarakat.

\"Batu bara yang dijual oleh pengumpul biasanya saya jual ke Jakarta dengan harga Rp 420 rupiah per kilogram (Kg). Karena tidak dibolehkan lagi, puluhan ton batu bara karungan tak bisa dijual dan dibiarkan menumpuk hampir setinggi gunung di depan rumah,\" bebernya.

Dilokasi yang sama, salah satu Anggota DPRD Kabupaten Benteng, M Nasir Jahiya SSos mengatakan, larangan jual beli batu bara karungan berawal dari larangan dari Pemerintah Pusat melalui Dirjen Minerba yang menyebutkan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) hanya diperuntukan bagi perusahaan batu bara besar, bukan kepada masyarakat. Sejak saat itulah, aktivitas jual beli batu bara karungan menjadi sorotan aparat penegak hukum (APH). Menyikapi permasalahan ini, dirinya telah berkoodinasi ke pusat untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.

\"Secara tidak langsung, pemerintah pusat bersedia mengkaji ulang mengenai aturan yang telah ditetapkan. Sebagai syaratnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu harus melakukan rapar koordinasi terlebih dahulu bersama lintas sektor terkait dan menyampaikan hasilnya ke pusat. Rapat lintas sektoral inilah yang belum dilaksanakan oleh Gubernur Bengkulu. Kami juga masih menunggu,\" pungkas Nasir.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: