Hukuman RM jadi 9 Tahun

Hukuman RM jadi 9 Tahun

\"HukumanBENGKULU, Bengkuluekspress.com - Sidang putusan banding terhadap Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti dan istrinya Lili Martiani Maddari berlangsung di Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu, Rabu (28/3) pagi.

Majelis hakim yang diketuai A Dachrowi SA SH MH didampingi hakim anggota Ratna Mintarsih SH MH dan Sudirman Sitepu SH MHum memutuskan memperbaiki putusan PN Bengkulu. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 400 juta subsidair 2 bulan. Selain itu hak politik RM juga dicabut selama 5 tahun.

\"Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 400 juta subsidair 2 bulan penjara terhadap kedua terdakwa seperti yang disebut diatas,\" ujar Hakim Ketua Dachrowi membacakan putusan banding disaksikan puluhan pengunjung sidang yang didominasi awak media.

Sidang putusan banding tersebut dibacakan di ruang Wirjono PT Bengkulu. Tidak terlihat kuasa hukum RM atau Lily Maddari menyaksikan sidang. Hanya keluarga RM dan Lily yang terlihat datang menyaksikan sidang. Ini karena sidang banding ditingkat PT tidak mengharuskan dihadiri kuasa hukum atau terdakwa. Sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan berakhir pukul 10.40 WIB. (Riz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: