BNN Bengkulu Ringkus Penyelundupan Sabu Tujuan Kaur

BNN Bengkulu Ringkus Penyelundupan Sabu Tujuan Kaur

\"narkoba\"Bengkulu, bengkuluekspress.com - Anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu, terus berupaya memberantas peredaran narkoba. Tim Anggota BNNP berhasil mengungkap peredaran sabu jaringan Nasional. Pada Sabtu lalu (24/03/18), Tim anggota BNNP yang di pimpin oleh AKBP Marlian Ansori berhasil menangkap 3 orang asal Palembang berinisial AM (30), AN (24) dan FRD (24). Ketiga orang ini sedang berupaya menyelundupkan narkoba jenis shabu ke Kabupaten Kaur, Bengkulu Selatan.

Menurut Marlian, pengungkapan kasus ini didasari pada penyelidikan selama 1 bulan oleh tim pemberantasan narkoba BNN Bengkulu.

\"Berdasarkan penyelidikan yang kita lakukan, kami berhasil mendapat informasi bahwa sindikat ini akan mengedarkan narkotika jenis shabu dengan membawa mobil. Kami bergerak cepat dan Alhamdulillah mereka berhasil kita tangkap,\" ungkap Marlian saat di wawancarai tim bengkukuekspress.com, Senin (26/03/18), sesaat setelah press rilis barang bukti di kantor BBN Provinsi Bengkulu.

Kronologis kejadian, awalnya tersangka AM dan FRD membawa sabu seberat 250 gram dengan menggunakan sepeda motor dari Palembang ke pemesan Tr alias Yek yang berasal dari Desa Manau 9, Kecamatan Padang Guci Ulu. Naasnya, sesampainya di Kota Prabumulih Sumatera Selatan, lampu sepeda motor Yamaha RX King yang dikendarainya mati dan dia terpaksa menghentikan perjalanan.

Tak kehabisan akal, mereka mulai menelpon AN yang berada di Palembang untuk merentalkan mobil yang di iming-imingi akan diberi uang dan sabu untuk dipakai.

Sesampainya AN, mereka menaikan motor yang rusak kedalam mobil dengan melepaskan roda depan karena tak muat masuk kedalam mobil dan selanjutnya meneruskan perjalanan.

Sesampainya di Kaur, Tim BNNP yang telah mengetahui penyelundupan ini melakukan pengejaran di jalan lintas Manna-Tanjung Sakti dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan. Salah seorang tersangka berinisial AM, terpaksa ditembak pada kaki bagian kiri karena mengabaikan tembakan peringatan.

Barang bukti yang berhasil disita berupa 1 bungkus besar dan 10 bungkus sabu seberat 250 Gram yang berada di tas tersangka beserta 1 unit Toyota Avanza hitam Nopol BG 1294 UD, 1 unit motor, 3 unit telepon genggam dan uang sebanyak Rp 400 ribu.

Saat ini ketiga tersangka ditahan di BNNP untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati. (IMN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: