Hearing Konflik Agraria Dengan Staf Kepresidenan

Hearing Konflik Agraria Dengan Staf Kepresidenan

\"konflikIni Curhat Asisten l Pemprov Bengkulu

Bengkulu, bengkuluekspress.com- Menindak lanjuti konflik agraria di Provinsi Bengkulu antara perusahaan perkebunan dengan warga di Kabupaten Seluma, Bengkulu Utara. maupun di Bengkulu Tengah. Pemerintah Provinsi Bengkulu, mengadakan hearing.

Hearing diadakan di ruang rapat Rafflesia Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dihadiri Staf Kepresidenan Deputi V Bidang Agraria Iwan Nurdin, Asisten I Pemerintah Provinsi Bengkulu Hamka BasriWahana lingkungan hidup (Walhi) pusat, Direktur Walhi Bengkulu Beni Ardiansyah, serta puluhan masyarakat dari berbagai Daerah yang bersengketa pada PT Sil dan PT Agri Andalas. Sayangnya kepala BPN Provinsi Bengkulu dan manajemen perusahaan perkebunan tidak hadir.

Dalam hearing tersebut, Asisten l Pemerintah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri menyampaikan curahan hatinya. Ia mengakatan, \'\'Kita sudah bosan sebetulnya mengadakan pertemuan seperti ini. Kita terus melakukan pertemuan seperti ini.\'\'

Hamka Sabri menceritakan, seperti pada November 2017, tekah dilakukan pertemuan membahas konflik agraria seperti ini. Hasilya membentuk tim khusus mengenai konflik agraria ini.

\'\'Dengan pertemuan sebelumnya kita belum mendapat jalan keluar yang baik. kita berharap kali ini mendapatkan jalan terbaik karena disini hadir langsung Staf Kepresidenan Deputi V Bidang Agraria,\" pungkas Hamka kepada bengkuluekspress.com Jumat (23/3).

Lebih lanjut Hamka mengatakan, polemik seperti ini, seperti bom waktu terjadi di Bengkulu. Ini memerlukan regulasi yg sangat tegas dan mengedepankn aparat penegak hukum. Penyeselain sengketa seperti ini pemerintah provinsi selalu mensuport tapi ujungnya tidak pernah kelar ntah kenapa, kadang hening kadang muncul lagi.

Staf kepresidenan deputi V Bidang Agraria Iwan Nurdin mengatakan, konflik agraria harus diselesaikan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan cepat melalui sinergi. Kemudian konflik yang terkait dengan kehutanan dan perkebunan, karena ada beberapa hal mellibatkan kekerasan, kriminalisasi bisa diiselesaikan dengan cara yang baik.

\"Provinsi Bengkulu sebaiknya membentuk tim percepatan penyelesaian konflik agraria agar pihak-pihak kehutanan dan pihak pemerintahan bisa bersinergi dalam menyelesaikan masalah-masalah dalam wilayah yang terkait,\" kata Iwan Nurdin.

Konflik agraria ini telah menyebabkan masalah lain yang namanya kemiskinan. Didaerah konflik agraria telah banyak area kemiskinan, kemudian memperlihatkan kembali bahwa konfilk agraria sangat erat kaitannya dengan mal administrasi dan pidana korupsi.

Terkait konflik itu, Direktur Utama WALHI Bengkulu Beni Ardiansyah menyatakan, sudah saatnya negara hadir melindungi masyarakat dan memulihkan haknya yang terancam oleh investasi perkebunan kelapa sawit di Seluma.

“Peluang penyelesaian konflik ini bisa ditempuh dengan Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang disebutkan negara sebagai salah satu program prioritas untuk memulihkan hak masyarakat,” kata Beni Ardiansyah.

Konflik agraria di Kabupaten Seluma, terjadi antara warga dengan perusahaan perkebunan. HGU awal yang dimiliki perusahaan perkebunan hanya seluas 1.600 hektar. Namun ternyata HGU yang terbit seluas 2.204 hektar. Akibatnya, lahan warga di sekitar perkebuhan, yang memiliki lahan dengan total 1.231 diklaim dan diambil perusahaan perkebunan.

Hearing tersebut banyak mendengarkan keluhan dari masyarakat yang terkait konflik agraria mulai dari daerah kabupaten kaur, Seluma, Benteng, Bengkulu Utara serta Rejang Lebong.

\"Tetapi kali ini kita fokuskan dulu kedaerah Kabupaten Seluma terkait yang menjadi permasalahan.Kita melihat Konfilik agraria antara masyrakat dan perusahaan di daerah ini tak kunjung selesai. Semoga dengan pertemuan ini kita mendapatkan hasil yang baik, \" ujar Hamka.

Sementara salah satu perwakilan masyarakat Osian Pakpahan yang juga sebagai Koordinator Forum Petani Bersatu (FPB) Seluma, mengatakan konflik yang mereka hadapi sudah berlangsung selama tujuh tahun tanpa solusi yang jelas dari pemerintah daerah.

\"Konflik ini sudah terlalu lama dan kami terus diberi janji palsu oleh pemerintah,\" kata Osian.

Pemerintah daerah mulai dari Bupati, DPRD menjanjikan membentuk tim dan panitia khusus, namun tidak melibatkan masyarakat. Puncak konflik tersebut pada 2014, pemerintah memperpanjang HGU perusahaan perkebunan dan menggusur tanah masyarakat.

Osian menambahkan, belum ada niat baik dan solusi dari pemerintah daerah tentang aspirasi petani yang menginginkan lahan seluas seribuan hektare milik 529 kepala keluarga petani dikeluarkan dari HGU perusahaan tersebut. Konflik tersebut mulai memanas sejak pada 2011

\"Masyarakat Sekitar khususnya para petani yang mengelola areal seluas 1.200 hektare terusik bahkan terancam tergusur dari lahan yang sudah mereka garap secara turun-temurun,\" tutupnya.

Sayangnya pernyataan dari pihak BPN Provinsi Bengkulu dan manajemen perusahaan perkebunan yang bersengketa dengan warga terkait HGU bekum berhasil didapatkan. (HBN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: