Dewan Soroti 2 Raperda

Dewan Soroti 2 Raperda

LEBONG, BENGKULU EKSPRESS - Anggota DPRD Lebong menyoroti 2 dari 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disampaikan Pemerintah Daerah (Pemda) Lebong pada saat rapat paripurna nota pengantar Raperda Kabupaten Lebong tahun 2018 di gedung Paripurna DPRD Lebong pada hari Selasa (20/3).

Adapun 2 Raperda yang menjadi sorotan anggota DPRD Lebong Erni Novita dan Muslimin SPd MSi. Yaitu, masalah Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan raperda tentang retribusi tempat rekreasi serta olahraga.

Ketika melaksanakan rapat paripurna pandangan umum terhadap nota pengantar 4 Raperda di gedung Paripurna DPRD Lebong, kemarin (21/3).

Adapun yang disampaikan Erni Novita, bahwa selama ini sudah sangat banyak warga atau kelompok-kelompok masyarakat yang mendeklarasikan kawasan bebas asap rokok. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 115 dan PP 109 tahun 2012. Hal ini juga berkaitan dengan kesehatan bagi masyarakat Lebong itu sendiri.

\"Untuk itu Pemda wajib menetapkan Kawasan Bebas Asap Rokok,\" jelasnya, kemarin (21/3). Akan tetapi Erni mempertanyakan apakah Perda bebas asap rokok bisa diterapkan oleh Pemda Lebong atau tidak. Hal ini dikarenakan merokok sudah menjadi kebutuhan utama bagi segelintir orang. Serta pemahaman setiap orang tentang KTR ini pati berbeda, dimana rokok ibarat dua belah pisau yang tajam.

\"Rokok menjadi barang yang berbahaya bagi kesehatan dan disi lain itu menjadi pemasukan bagi negera,\" ujarnya. Sementara itu Muslimin SPd MSi yang memberikan pandangan umum mengenai retribusi tempat rekreasi dan olahraga merupakan salah satu sektor yang dapat memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun saat ini Pemda sepertinya belum bisa menggali daerah-daerah yang memiliki potensi.

\"Karena dengan tergalinya potensi, maka PAD yang didapat bisa meningkat,\" sampainya. Akan tetapi dalam penerapan pemungutan pajak untuk PAD, Pemda Lebong harus bersikap bijak sesuai dengan pertingkatan ekonomi atau bisa dikatakan pemda bisa memungut pajak dalam jumlah tinggi jika tingkat pertumbuhan ekonomi disuatu daerah itu juga tinggi.

\"Jangan sampai pemungutan pajak mengakibatkan kelesuan ekonomi sehingga investor ragu untuk menanamkan modalnya,\" ujarnya. Menanggapi hal tersebut, Bupati Lebong, H Rosjonsyah SIp MSi, mengatakan, bahwa memang untuk saat ini sebagian besar penduduk penduduk Kabupaten Lebong di setiap ruang publik yang didalam undang-undang merupakan KTR dan kebiasaan masyarakat yang masih sembarang tempat serta masalah lainnya.

\"Ini merupakan suatu kebiasaan yang sulit diubah, ditambah dengan hasil pengamat yang mengatakan bahwa rokok masih menjadi tradisi masyarakat Lebong memberikan kepada orang yang lebih tua,\" ujarnya.

Untuk itulah cara yang terbaik agar masyarakat tidak sembarangan lagi merokok dengan menetapkan beberapa tempat menjadi KTR. Sehingga bisa membatasi dampak rokok terhdap kesehatan masyarakat non perokok atau perokok pasif.

\"Maka itulah yang akan dilakukan dengan menetapkan KTR,\" tuturnya.

Menanggapi masalah retribusi, Bupati mengatakan, bahwa pajak dan retribusi daerah yang diatur dalam perda Lebong sudah disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Lebong. Dengan melakukan Perda nomor 10 tahun 2012 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.

\"Maka kita tinggal memperbaiki sistem pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Lebong,\" tegasnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: