Petani Bawa Ganja 4 Paket Ditahan
KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Wawan Setiawan (23) warga Desa Lubuk Tapi, Ulu Manna mulai kemarin menjadi tahanan jaksa penuntut umum (JPU). Pasalnya berkas perkara pria berprofeso petani ini, tertangkap tangan sedang membawa narkotika jenis ganja, sebanyak 4 paket kecil ini sudah dinyatakan lengkap (P21).
“ Berkas perkara tsk membawa ganja sudah kami limpakan ke JPU karena berkasnya sudah P21,” kata kapolres BS, AKBP Ordiva SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Rasi Ginting SH.
Kepala kejaksaan Negeri BS, Rohayatie SH MH melalui Kasi Pidum, Jhoni Astriaman SH didampingi JPU dalam kasus tersebut, Dian Febianti SH mengatakan setelah menerima penyerahan tersangka dan berkas perkara, tsk ditahannya.Hal itu dimaksudkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan saat proses persidangan, seperti tsk kabur dan lainnya.
“ Tsk kami tahan demi memudahkan proses persidangan,” ujarnya. Sekedar mengingatkan, sebelumnya wawan Setiawan ini ditangkap Minggu (14/1) sekitar pukul 20.00 WIB di jalan Raya Dusun Batu Aji, Desa Kayu Ajaran, Ulu Manna, saat itu, wawan sedang mengendarai sepeda motornya Honda Revo B 3742 TEO dari arah Pagar Alam ke BS. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ganja sebanyak 4 paket kecil yang dibungkus kertas majalah bekas. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: