Hot Issue BETV Pajak Kita Untuk Kita
BENGKULU,Bengkulu Ekspress - Direktorat Jenderal Pajak sejak 2016 lalu telah menerapkan sistem pembayaran pajak melalui aplikasi elektronik billing (e-Billing). Langkah ini untuk mempermudah pembayaran pajak melalui bank yang sudah ditunjuk. Kepala Kanwil Dirjen Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung, Erna Sulistyowati mengungkapkan, dengan aplikasi e-Billing ini, pembayaran pajak jauh lebih cepat dan mudah. Sebab, pembayar pajak bisa melakukan transaksi pembayaran di mana saja dan kapan saja.
\"Ada beberapa aplikasi pendukung untuk mempermudah sistem pembayaran seperti internet banking, ATM, mobile banking, teller hingga Kantor Pos. Dengan sistem ini maka pembayaran pajak kita maksudkan untuk dipermudah,\" jelas Erna pada acara Hot Issue BETV bekerjasama dengan PSTMI Bengkulu, Senin (12/3), di Hotel Sinar Sport Bengkulu.
Dikatakannya, untuk memberikan kesempatan perusahaan melakukan penyesuaian, pembayaran pajak menggunakan pola manual pakai SSP saat ini sudah semakin dikurangi. Sistem dan pola baru ini, diharapkan tingkat kepatuhan untuk pembayaran pajak bisa mengalami peningkatan. Disamping itu, wajib pajak bisa melakukan pembayaran tepat waktu.
\"Kami juga memohon agar wajib pajak pada saat pendaftaran dapat menyatakan dengan benar kegiatannya apa, usahanya apa. Kemudian untuk penghasilan, kalau penghasilan masih dibawah Rp 4,8 milliar, maka dikenakan pajak 1 persen. Jadi silahkan setor sendiri dengan sistem e-billing yang memudahkan kita saat ini,\" kata Erna.
Selain itu, Kepala KPP Pratama Provinsi Bengkulu, Nandang Hidayat menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, pengusaha dan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang mau memfasilitasi program penyampaian SPT Tahunan bersama semua elemen yang ada di Provinsi Bengkulu. Termasuk para Kepala Desa yang telah menerima Dana Desa (DD) yang bersumber dari Pemerintah Pusat yang masih belum banyak tahu tentang cara melaporkan pajak penggunaan dana tersebut.
Karena, lanjut Nandang, pelaporan SPT Tahunan ini sangat penting dalam penerimaan negara sekaligus memberikan dampak bagi daerah dalam sektor pembangunan. Untuk itu mari segera manfaati batas waktu penyampaian SPT Tahunan kepada setiap kantor KPP Pratama yang ada di Provinsi Bengkulu.
\"Ayo segera laporkan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sampai 31 Maret 2018. Sedangkan wajib pajak Badan paling lambat 30 April 2018,\" ajak Nandang. Diungkapkan Nandang, sistem yang dibangun Direktorat Jenderal pajak saat ini secara sistem, wajib pajak sudah tidak perlu khawatir lagi akan terjadniya kasus seperti kasus Gayus. Karena secara sistem saat ini selalu terbuka, jika adanya wajib pajak yang belum benar membayar pajak maupun adanya petugas pajak yang memiliki niat tidak baik, maka secara sistem sudah terawasi.
\"Jadi, kondisi saat ini untuk berapa jumlah pajak yang masuk sudah dapat dilihat dan diawasi melalui sistem. Karena yang kita utamakan yakni integritas, profesionalisme, pelayanan yang baik, transparansi, dan kesempurnaan. Itu sudah menjadi kewajiban prilaku kami,\" ungkapnya.
Ketua PSMTI Provinsi Bengkulu, Bebby Hussie yang juga Ketua Asosiasi Pengusaha Batu Bara Provinsi Bengkulu, mengajak para pengusaha di Provinsi Bengkulu untuk tidak takut terhadap pajak. Sebab, momok pajak yang selama ini menakutkan bagi para pengusaha ternyata memberikan banyak manfaat kepada kalangan pengusaha. \"Bahkan pajak yang kita bayarkan itu, ya untuk kita juga,\" ucap Bebby Hussie.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: