Bedah Rumah Sasar 3 Kecamatan
BENTENG, Bengkulu Ekspress - Seperti tahun sebelumnya, warga kurang mampu di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) kembali mendapatkan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Bahkan, bantuan yang disalurkan dalam bentuh rehab rumah tahun ini mengalami penambahan kuota dibandingkan tahun 2017 lalu.
\"Alhamdulillah, pada tahun 2018 kita kembali mendapatkan jatah BSPS. Jika sebelumnya sebanyak 304 unit, pada tahun 2018 ini bantuan yang disalurkan sebanyak 320 unit rumah,\" kata Kepala DPRKPP Kabupaten Benteng, Drs Hendri Donal SH MH, kemarin (11/3).
Penyaluran bantuan akan dilakukan secara merata ke seluruh desa se-Kabupaten Benteng. Akan tetapi, keterbatasan anggaran membuat penyaluran BSPS di Kabupaten Benteng hanya akan disalurkan di 3 (tiga) kecamatan, meliputi 3 Desa di Kecamatan Bang Haji, 4 Desa di Kecamatan Pematang Tiga dan 4 Desa di Kecamatan Karang Tinggi.
\"Secara keseluruhan, seluruh desa mengajukan rehab rumah warga kurang mampu. Diharapkan, bantuan serupa masih terus berlanjut dan menyasar seluruh desa yang ada,\" tandas Hendri Donal.
Menurutnya, penyaluran bantuan masih akan dilakukan secara non tunai, yakni ke rekening masing-masing penerima bantuan. Agar realisasi atau pengerjaan bedah rumah dilakukan secara tepat sasaran dan tepat guna, pemerintah pusat melalui Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menunjuk tim fasilitator guna melakukan pengawasan di setiap tahapan.
\"Pemda Kabupaten Benteng hanya menfasilitasi dan menunggu instruksi dari Pemprov. Diperkirakan, realisasi bedah rumah mulai dilakukan pada bulan April 2018,\" jelasnya.
Sesuai dengan ketentuan, sambung Hendri Donal, bantuan hanya bisa diberikan dengan didasarkan atas 3 (tiga) item rumah yang dianggap tak layak dengan maksimal anggaran sebesar Rp 15 juta per unit. Meliputi, lantai tanah/semen, dinding papan dan beratapkan seng bekas.
\"Penyaluran bantuan tentu saja akan disesuaikan. Yakni kategori rusak ringan sebesar Rp 7,5 juta, kategori sedang sebesar Rp 10 juta dan kategori rusak berat sebesar Rp 15 juta,\" tutupnya.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: