Tanpa Izin Sekda, Dana DL Harus Dikembalikan

Tanpa Izin Sekda, Dana  DL Harus Dikembalikan

\"\" CURUP, Bengkulu Ekspress - Tindakan tegas akan diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bagi ASN yang melakukan perjalanan Dinas Luas (DL) tanpa izin Sekda. Sanksi yang akan diberikan yaitu pengembalian seluruh anggaran yang digunakan selama DL.

\"Ke depannya, bagi ASN yang masih nekat DL tanpa izin dari Sekda akan kita minta mengembalikan seluruh anggaran yang digunakan,\" tegas Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, H RA Denni SH MM.
Dijelaskan Sekda, sanksi bagi ASN yang DL tanpa izin tersebut, bukan sanksi yang ia keluarkan sendiri, namun atas instruksi langsung dari Bupati Rejang Lebong, DR (HC) H A Hijazi SH MSi. Sanksi tegas diberikan bagi ASN yang sering DL tanpa izin Sekda tersebut, karena menurut Sekda, meskipun Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong telah melarang ASN di Rejang Lebong melakukan DL tanpa izin Sekda, namun kenyataannya hingga saat ini masih banyak ASN yang DL tanpa izin dari Sekda terlebih dahulu. Oleh karena itu, menurutnya Bupati Rejang Lebong meminta secara khusus kepada Sekda Rejang Lebong untuk memberikan sanksi tegas kepada ASN yang masih nekad melakukan DL tanpa seizin dari dirinya. \"Awalnya saya sarankan agar sanksinya mengembalikan uang harian saja, namun secara tegas, bupati meminta agar mengembalikan seluruh anggaran yang telah digunakan,\" tegas Sekda. Untuk memastikan tidak ada lagi ASN yang masih melakukan DL tanpa izin Sekda. Sekda meminta agar Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong melakukan pengecekan terhadap kegiatan-kegiatan ASN yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Adanya pengetatan kegiatan DL itu sendiri, menurut Sekda tak lain untuk melakukan penghematan anggaran dimasing-masing OPD yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Selain itu, menurut Sekda, selama ini laporan dari setiap DL yang dilakukan ASN tidak jelas sehingga tidak diketahui bentuk tindak lanjutnya. Bahkan menurut Sekda ada Kepala Dinas yang membuat laporannya hanya sebatas menghadiri, tanpa melaporkan apa-apa yang didapat dari DL tersebut untuk selanjutnya dilakukan langkah lanjutan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. \"Banyak selama ini yang buat laporan DL asal-asalan, termasuk kepala dinas, sehingga kita tidak tahu tindak lanjut yang akan kita lakukan kedepannya,\" demikian Sekda. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: