Sertifikat Syarat Ikut Program RPB

Sertifikat Syarat Ikut Program RPB

LEBONG, Bengkulu Ekspress - Masyarakat yang ingin masuk dalam program rumah pembangunan baru (RPB) yang merupakan program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPERA) harus memiliki sertifikat atau surat keterangan tanah (SKT) kepemilikan.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Lebong, Yulizar SH mengatakan, program dari PUPERA ini akan dilaksankan mulai tahun 2018 ini. Program RPB disalurkan melalui satuan kerja (satker) provinsi yang nantinya dilanjutkan ke setiap kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu. Dimana untuk sasaranya adalah masyarakat yang yang memiliki penghasilan rendah dan saat ini belum memiliki rumah.

\"Akan tetapi mereka (masyarakat) telah memiliki lahan sendiri,\" jelasnya.

Untuk Kabupaten Lebong , dari 12 kecamatan. Untuk saat ini ada sekitar 587 KK yang telah mengusulkan dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan, agar bisa mendapatkan bantuan program RPB.

\"Kemungkinan untuk jumlahnya bisa saja bertambah atau hanya sebatas 587 KK,\" ujarnya. (614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: