Kapolda : Kepsek Jangan Sewenang-wenang

Kapolda : Kepsek Jangan Sewenang-wenang

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kasus penganiayaan yang melibatkan Suprianto Kepala Sekolah SMPN 21 Kota Bengkulu dan Yuli Setiawati seorang guru yang juga bekerja di SMPN 21, masih terus didalami penyidik Polda Bengkulu. Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Coki Manurung SH MHum menanggapi kasus yang cukup memancing perhatian masyarakat tersebut. Pada intinya, tidak seharusnya kepala sekolah bertindak sewenang-wenang dengan bahwannya.

\'\'Kepala sekolah adalah pemimpin, sudah seharusnya menunjukkan sikap sebagai pemimpin. Jika ada masalah, sudah ada aturan hukum yang nanti akan menyelesaikannya. Kepala sekolah jangan bertindak sewenang-wenang dengan bawahannya, karena kitakan ada aturan hukum,\" ujar Kapolda kepada Bengkulu Ekspress Jumat (2/3).

Untuk kelanjutan kasus tersebut, Kapolda mengatakan, penyidik melihat dulu penganiayaan yang dilaporkan apakah termasuk kedalam penganiayaan berat atau ringan. Sehingga diperlukan keterangan ahli untuk menentukannya.

Jika terbukti melakukan penganiayaan berat, terlapor bisa ditahan. Tetapi jika penganiayaan ringan perlu pengkajian khusus dan penyidikan tetap berjalan. Berkaitan dengan kepsek yang belum ditahan, Kapolda beranggapan bahwa penahanan tidak mutlak, tetapi jika si korban (guru yuli) sampai dirawat dan diopname di RS Ummi akan segera ditindak lanjuti dan kasus aka tetap berjalan.

\"Saya sudah memerintahkan tim untuk melakukan pengecekan, kasus penganiayaan yang dilaporkan ini termasuk penganiayaan berat atau ringan,\" tegas Kapolda.

Setelah Yuli melaporkan tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan Suprianto, Suprianto juga melaporkan balik Yuli atas dugaan tindak pidana penganiayaan.dalam laporan Suprianto, Yuli diduga melakukan penganiayaan dengan cara menendang kemaluannya. Akibatnya alat kelamin Suprianto bengkak, dibuktikan dari pemeriksaan dokter. Mendapat tendangan tersebut, secara reflek tangan Suprianto mengenai pelipis mata sebelah kiri Yuli. Meski sudah dilaporkan, tetapi Suprianto masih berniat kasus ini bisa diselesaikan baik-baik.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: