Jasa Raharja Salurkan Santunan Korban Laka Lantas Bengkulu Selatan

Jasa Raharja Salurkan Santunan Korban Laka Lantas Bengkulu Selatan

BENGKULU, BENGKULU EKSPRESS  - PT Jasa Raharja cabang Bengkulu semakin meningkatkan pelayanan bagi setiap korban kecelakaan dengan bertindak cepat menyerahkan klaim asuransi Jasa Raharja bagi ahli waris korban kecelakaan lalu lintas.

Kecelakaan Lalu Lintas terjadi kemarin Selasa (27/2) pukul 18.30 WIB di KM 16 Jalan Umum Desa Gindo Suli Kecamatan Bunga Mas Kabupaten Bengkulu Selatan Antara Mobil Pick Up Daihatsu Nomor Polisi BD-9455-BC dan Sepeda Motor Yamaha Vixion Nomor Polisi BD-5909-BV, Akibat dari laka lantas tersebut Maykel Alka Robet (16) Pelajar SMP warga Desa Gindo Suli Kec Bunga Mas Kab Bengkulu Selatan meninggal dunia.

Dari data terhimpun, korban tersebut mengalami cidera kepala berat (CKB), sempat dibawa ke RSUD Hasanuddin Damrah Manna kemudian dirujuk ke RSUD M Yunus, namun pada akhirnya Meninggal Dunia dalam perjalanan menuju RSUD M Yunus. Korban merupakan anak kedua dari pasangan Midislin dan Ratmi

Berdasarkan Laporan Polisi dari Polres Bengkulu Selatan, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bengkulu menyerahkan Santunan Meninggal Dunia kepada ahli waris korban sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan juga menanggung biaya perawatan selama di RSUD Hasanuddin Damrah Manna.

Ketika di temui Kepala Cabang Jasa Raharja Mulkan SE Rabu (28/2), mengungkapkan penyerahan santunan untuk korban meninggal dunia telah diserahkan hari ini kepada ahli waris atau orang tua korban setelah menyelesaikan persyaratan administrasi.

Adapun persyaratan yang diperlukan untuk pembayaran santunan bagi ahli waris meliputi KTP ahli waris, Surat Nikah, KK dan Surat kematian selain juga surat keterangan kejadian dari pihak kepolisian.

Mulkan juga menuturkan, Jasa Raharja juga menjamin tidak adanya pemotongan uang santunan bagi keluarga korban karena proses pengurusan dilakukan bukan lagi harus mendatangi kantor Jasa Raharja, melainkan petugas yang akan mendatangi keluarga korban.

\"Pembayaran akan dilakukan secara langsung non tunai dengan system transfer langsung ke Rekening ahli waris sehingga tidak ada pemotongan,\" ungkapnya.

Mulkan menjelaskan, \"Upaya percepatan pelayanan tersebut merupakan wujud dari semangat PRIME (Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah dan Empati) Jasa Raharja dan wujud dari kehadiran Negara di dalam memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara, \"jelasnya.(Cik6)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: