MK; Pers Penegak Demokrasi

MK; Pers Penegak Demokrasi

BOGOR, Bengkulu Ekspress - Wakil Ketua Makamah Konstitusi (MK) RI, Dr Anwar Usman SH MH menegaskan, demokrasi menjadi hak konstitusional warga Negara Indonesia yang telah terjamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Demokrasi tersebut tentunya harus dijaga, dibutuhkan peran pers untuk merealiasaikan jaminan UUD tersebut.

\"Demokrasi tidak terlepas dari proses reformasi yang memberikan andil dalam perubahaan konstitusi dan kebebasan pers. Maka pers sangat penting dalam penegak demokrasi,\" ujar Anwar dalam sambutan pembukaan sosialisasi peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara bagi wartawan media massa cetak, TV, radio dan online se-Indonesia di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Cisarua Kota Bogor, Senin malam (26/2/2018).

Ditegaskannya, pers dalam menegakkan demokrasi memiliki keharusan untuk menyuarakan kebenaran. Sebab, kebenaran itu akan menjadi modal penting agar demokrasi dapat dirasakan oleh warga negara.

\"Katakan itu benar meskipun itu pahit. Jangan pernah takut untuk menyuarakan kebenaran. Karena kebohongan pasti akan terbongkar dengan kebenaran,\" tegasnya.

Meski kebebasan pers telah terjamin UU, kebabasan tersebut harus lah bijaksana dan profesional. Peran pers tidak boleh terjebak dalam kepentingan kapital dan kepentingan tertentu. Karena jika terjadi bukan hanya pers yang akan berdampak, tapi demokrasi yang terjadi di Indonesia akan berdampak buruk.

\"Jadi sangat vital peran pers dalam menegakkan demokrasi,\" tambah Anwar.

Sementara itu, dalam menegakkan demokrasi Makamah Konstitusi memiliki tugas penting untuk negara. Peran MK akan mengimbangi kepentingan politik dalam negara demokrasi. Sehingga demokrasi yang menjadi hak warga negara dapat benar-benar dirasakan sebagaimana fungsinya.

\"Pendapat kelompok mayoritas itu di negara kita manjadi pilihan kebenaran. Tapi apakah itu semua bisa benar dan dapat melindungi minoritas. Itu yang menjadi tugas MK, dalam menimbang dalam memutuskan kebenaran,\" paparnya.

Senanda, Sekretaris Jendral (Sekjen) MK, Prof Dr Gubtur Hamzah SH MH menuturkan, MK memiliki tugas dalam menjaga konstitusi. Ada 5 pokok dan satu tambahaan kewenangan MK, yaitu menguji UU, memutuskan permasalahan lembaga negara, memutuskan pembubaran partai politik, penyelesaian perselisihaan pemilu, memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden menurut UU dan tugas tambahan memutuskan perselisihaan pemilihaan gubernur, bupati dan walikota.

\"MK diberi atribut melindungi hak azazi manusia dan mengawal demokrasi. Ketika semua memberikan tafsir, jika MK sudah memutuskan tafsir sendiri maka semua sudah selesai,\" beber Gubtur.

MK dan pers menjadi mitra penting dalam menegakkan demokrasi. Karena pers berdiri bebas untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat. Untuk itu bekal dalam pemahaman konstitusi juga penting untuk didapatkan oleh wartawan sebagai insan pers. Dalam sosialisasi bersama MK dan Dewan Pers, ada 145 wartawan se-Indonesia yang mengikuti kegiatan tersebut.

\"Kiprah wartawan memiliki pengaruh dalam perkembangan dan dinamika kehidupan bangsa. Jadi sangat penting utnuk menyebarkan konstitusi negara kepada masyarakat,\" tegasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan, Indonesia menjadi negara paling banyak memiliki media di dunia. Kebabasan pers dan kebebasan berekspresi menjadi dasar lahirnya media di Indonesia. Tidak bisa dipungkiri, kriminalisasi dan intimidasi kepada pers masih sering terjadi. Hal tersebut tentunya tidak harus terjadi, mengingat kebebasan pers telah terjamin dalam UU.

\"Media harus bebas dari tekanan dan intimidasi. Baik dari luar maupun dari media itu sendiri,\" ujar Yosep.

Saat ini, Dewan Pers mendata, ada 47 ribu media di Indonesia. Terdiri dari 2 ribu media cetak, namun pada tahun 2014 yang telah menjadi media profesional hanya ada 567 media dan tahun 2015 menurun menjadi 321 media. Kemudian untuk media berbasis siber juga marak berkembang seiring perkembangan teknologi, ada 43.300 media, 1.000 media radio sisainya TV baik nasional maupun lokal.

\"Kondisi ini marak terjadi rekrutmen wartawan. Tapi nyatanya tak siap pakai, banyak wartawan tak dibekali kemampuan jurnalistik. Akhirnya banyak yang melakukan jalan pintas dalam menjalankan tugas wartawannya, bahkan ada yang datang nanya-nanya tapi tak ada berita,\" bebernya.

Yosep juga mengaskan, wartawan harus terus menjaga demokrasi. Apalagi saat ini, sedang dan akan menghadapi tahun politik. Peran media harus netral tidak berpihak kepada siapapun dalam kepentingan. Apalagi memenangkan salah satu calon untuk mencapai sesuatu.

\"Ada tiga sifat media setelah Pilpres, ada yang tidak mendukung pemerintah, ada yang mendukung pemerintah dan ada pula media yang menjaga netralitasnya dengan tetap konsisten tanyangan gosip, tanyangan hantu, India, dangdut demi mengejar reting. Untuk itu media harus tetap menjaga netralitas,\" pungkas Yosep. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: