Warga Musirawas Diamankan
CURUP, Bengkulu Ekspress - Lantaran terlibat aksi penipuan dengan korban Sukri 937) warga Desa Beluma I Kecamatan Padang Ulak Tanding. LA (40) warga Desa Petunang Kecamatan Tuah Negri Kabupaten Musirawas diamankan petugas Polsek Padang Ulak Tanding (PUT).
\"LA kita amankan subuh tadi (Rabu subuh),\" terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK melalui Kapolsek PUT, Iptu Djarkoni SH saat dikonfirmasi Rabu (7/2) kemarin.
Dijelaskan Kapolsek, LA diamankan jajarannya setelah sehari sebelumnya atau pada Selasa (6/2) kemarin, pihak mendapat laporan dari korban. Dalam laporannya tersebut pelapor mengaku menjasi korban penipuan tersangka LA. Gerak cepat anggota Polsek PUT pasca menerima laporan korban langsung membuahkan hasil dengan berhasil menangkap LA.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, penipuan yang dilakukan tersangka LA yakni terkait transaksi kendaraan, tersangka sebelumnya menggadaikan kendaraannya miliknya kepada korban. Namun dalam transaksi tersebut, uang korban sudah diberikan kepada LA, namun kendaraan tersangka tidak kunjung diberikan kepada korban.
\"tersangka tidak memberikan kendaraannya dan justru menghabiskan uang gadaian dari korban untuk berfoya-foya,\" tambah Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, aksi penipuan yang dilakukan tersangka terjadi pada Minggu 30 Desember 2017 lalu. Kala itu tersangka datang kerumah korban bermaksud untuk meminjam kendaraan jenis Truck Canter miliknya yang sebelumnya digadaikan kepada korban sebesar Rp 50 juta. Tersangka beralasan kepada pelaku bahwa truk gadaian tersebut nantinya akan ditukar dengan mobil jenis Toyota Avanza kepada korban.
Karena antara korban sudah saling kenal dan sudah dekat, kemudian korban mempercayai tersangka dengan memberikan mobil truk kepada tersangka. Namun setelah ditunggu-tunggu ternyata tersangka tak kunjung mengantar mobil pengganti yang dijanjikannya kepada korban. Lantaran merasa dirugikan korban langsung melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Mapolsek PUT, hingga akhirnya tersangka diringkus aparat.
\"Pelaku mengakui telah melakukan penipuan terhadap korban dengan cara menggadaikan mobil Truk Canter Rp 50 juta, beberapa hari kemudian mobil tersebut diambil kembali oleh pelaku dengan alasan akan diganti dengan Mobil Avanza,\" terang Kapolsek.
Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, LA mengakui perbuatannya, dimana uang gadai yang ia terima dari korban ia gunakan untuk berfoya-foya serta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pasca diamankan LA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek PUT .(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: