Dit Polair Cekal Alung

Dit Polair Cekal Alung

\"\"

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Meski Dit Polair Polda, Bengkulu belum melakukan penahanan terhadap mantan Manajer PT Injatama Alung, tetapi Dit Polair sudah mengeluarkan surat pencekalan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok tersebut. Selain pencekalan, Alung juga diberlakukan wajib lapor. Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Coki Manurung SH MHum melalui Dit Polair Polda Bengkulu, Kombes Pol Hindra SSos saat diwawancarai BE kemarin (6/2) mengatakan, \'\'Alung sudah dicekal, dengan membuat surat ke kantor Imigrasi dan saya kenakan wajib lapor.\"

Masih dikatakan Kombes Pol Hindri, alasan lain tidak dilakukan penahaan terhadap Alung, Iral dan Agus Daeng karena mereka kooperatif, tidak menghambat proses penyidikan. Ditambah lagi berkas sudah hampir selesai, hanya tinggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas lengkap atau P21.

\"Para tersangka kooperatif dan tidak menghambat proses penyidikan,\" imbuh Kombes Pol Hindra. Untuk saat ini penyidik Dit Polair Polda Bengkulu masih berusaha melengkapi berkas perkara untuk tiga orang tersangka tersebut. Karena masih ada beberapa berkas yang dinyatakan belum lengkap oleh JPU.

\"Kita tetap berupaya untuk melengkapi berkas tersebut,\" tegas Kombes Pol Hindra. Kajati Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol SH MH melalui Kasi Penkum, Ahmad Fuadi SH MH mengatakan, sejauh ini JPU masih melakukan penelitian terhadap berkas tersangka Alung dan Iral. Sementara satu orang tersangka lain, yakni Agus Daeng belum diterima oleh jaksa.

\"JPU masih meneliti berkas dua orang tersangka, jika ada kekurangan langsung kami konfirmasi kepada penyidik Dit Polair,\" tegas Kasi Penkum.

Alung mantan Manajer PT Injatama, Iral Bustami nahkoda KM Ocean Blue 08 dan Agus Daeng pemilik kapal ditetapkan tersangka sejak bulan Agustus 2017 lalu. Akibat kecelakaan KM Ocean Blue 08 di pintu muara sungai

Ketahun sekitaran pelabuhan khusus PT Injatama pada 14 Juli 2017 lalu satu orang meninggal dunia atas nama Wan WNA asal China. Diduga KM Ocean Blue 08 tidak laik laut. Ini terlihat dari dokumen sertifikat keselamatan kapal dengan nomor PK.001/8/13/KSOP/BKL-16 atas nama KM Ocean Blue 08 diterbitkan KSOP III Pulau Baai tanggal 23 Desember 2016 yang masa habis dokumen tersebut tanggal 8 Juni 2017. Atas kasus tersebut, Alung disangkakan telah melanggar tindak pidana pelayaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (3) Junto pasal 122 Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran subsidair pasal 359 subsidair pasal 55 KUHPidana dan PP Nomor 51 tentang tahun 2002 tentang perkapalan dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Sementara untuk Iral, pasal yang diterapkan hampir sama dengan Alung. Untuk pemilik kapal, Agus Daeng disangkakan pasal 130 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran ancaman pidana 2 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. (167)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: