Warga Teluk Sepang Tuntut Lahan Pelindo
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Puluhan warga yang tinggal di RT 14 RW 01 Kelurahan Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu mendatangi kantor DPRD Kota Bengkulu, kemarin (6/2). Kedatangan warga ini meminta agar PT Pelindo II Cabang Bengkulu menghibahkan status lahan seluas 4 hektare yang saat ini tempati oleh 57 Kepala Keluarga (KK).
Seperti yang disampaikan perwakikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ikatan Pemuda Bengkulu Asli , Idramsyah, bahwa sebelumnya PT Pelindo sudah membuat kesepakatan akan menghibahkan lahan seluas 11,8 hektare untuk Kelurahan Sumber Jaya dan Kampung Bahari saja, sedangkan wilayah RT 14 Kelurahan Teluk Sepang tidak termasuk dalam penghibahan tersebut. Hal ini menimbulkan kecemburuan sosial dan warga merasa tidak adil. Sebab, penduduk di kawasan tersebut sudah berdomisili dan memiliki KTP Kota Bengkulu. Sehingga, pihaknya meminta agar lahan yang ditempati ini bisa dihibahkan kepada warga.
\"Intinya kami meminta hak yang sama, RT tetangga kami lahannya dibebaskan sementara lahan kami tidak. Jadi, itu saja tuntutan kami agar tidak terjadi kecemburuan sosial,\" kata Idramsyah saat difasilitasi rapat hearing oleh Komisi III DPRD Kota Bengkulu. Jika hal ini tidak ditindaklanjuti oleh DPRD dan pemerintah, maka pihaknya mengkhawatirkan akan terjadi penggusuran lahan sewaktu-waktu, sedangkan warga tersebut sudah cukup lama bertempat tinggal di sana.
\"Kami menyerahkan kepada wakil rakyat, apabila nanti terkendala tentu kita akan duduk bersama lagi agar ada solusinya,\" ungkapnya. Sementara itu, perwakilan PT Pelindo II, Turniadi menjelaskan bahwa tanah seluas 4 hektare yang ditempati oleh masyarakat tersebut merupakan lahan milik negara. Sehingga, pihak PT Pelindo tidak bisa memutuskan untuk pelepasan status lahan atau menghibahkan karena PT Pelindo tidak memiliki kewenangan. Namun dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rapat internal terkait tindaklanjut penghibahan lahan tersebut. Hanya saja ia tidak bisa memastikan karena hal ini berkaitan dengan keputusan pusat.
\"Pimpinan kami juga tidak punya kewenangan, karena inikan tanah negara. Jadi harus melalui prosedurnya, kami juga harus berkoordinasi dengan Kementerian BUMN, Pelindo Pusat, Pemegang Saham. Sehingga tidak bisa dilaksanakan dalam waktu singkat ini membutuhkan waktu,\" jelas Turniadi.
Menanggapi persoalan ini, Anggota Komisi III DPRD Kota yang juga sebagai pimpinan rapat, Kusmito Gunawan SH MH menyimpulkan bahwa agar warga melalui RT, Lurah dan Camat segera membuat surat usulan baru yang diketahui oleh DPRD Kota. Kemudian diserahkan kepada panitia besar yang terdiri antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi. Yang nantinya akan diupayakan untuk disampaikan ke kementerian yang berwenang. Di sisi lain, lanjut Kusmito, selagi proses administrasi ini berjalan, maka DPRD bersama warga RT 14 meminta kepada PT Pelindo tidak boleh melakukan pengusuran atau menghentikan aktifitas masyarakat di atas lahan tersebut. Karena, secara legalitas warga tersebut merupakan warga Kota Bengkulu, sehingga menjadi kewajiban Pemerintah daerah untuk melindungi warga tersebut.
\" Setuju tidak setuju, nanti. Tentunya Pelindo buat surat atau keputusan misalnya tidak setuju, nah inilah yang menjadi dasar untuk menentukan upaya-upaya selanjutnya. Tapi yang jelas warga harus dilindungi, dan kami sebagai DPRD akan tetap memantau dan mengiring ke kementerian terkait permohonan penghibahan lahan itu,\" pungkas Kusmito. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: