Timsel Umumkan Jadwal Prekrutan Anggota KPU Provinsi Bengkulu
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Tim seleksi (Timsel) KPU Provinsi Bengkulu mengumumkan jadwal perekrutan Anggota. Ketua Timsel Yulfiperius mengatakan, pendaftaran Anggota KPU Provinsi Bengkulu masa bakti 2018 – 2023 dibuka dari tanggal 12 sampai 21 Februari 2018 mendatang. Sebelumnya, Timsel terlebih dahulu akan mengumukan jadwal tersebut di media massa dari tanggal 7 sampai 9 Fberuari 2018.
“Tanggal 7 sampai 9 kita umumkan di media massa, kemudian tanggal 12 sampai 21 Februari kita menerima pendaftaran, dan formulir pendaftaran bisa diambil di sekretariat Timsel Jalan P Natadirja setiap jam kerja,” ungkap Yulfiperius saat konfrensi pers, Selasa (06/02/2018).
Dijelaskan Yulfiperius yang juga Rektor Unihaz tersebut, Timsel prekrutan Anggota KPU bersifat kolektif kolegeal dalam pengambilan keputusan. Para pendaftar akan melewati beberapa tahapan tes. “Nanti, kita ada proses pendaftaran, kemudian penelitian administrasi, lalu tes tertulis, tes psikologi, hingga tes wawancara,” jelasnya.
Ia membeberkan syarat secara umum untuk menjadi Anggota KPU Provinsi Bengkulu. Diantaranya berijazah minimal sarjana S1 dan usia minimal 35 tahun. Kemudian khusus petahana yang saat ini masuk dalam tim pengarah jika ingin maju kembali harus keluar dari tim tersebut.
“Bagi petahana, Anggota KPU saat ini, mereka masuk dalam tim pengarah, dan jika mereka ingin maju kembali menjadi calon peserta saat rekrutmen, artinya dia harus keluar dari tim pengarah,” katanya. Setelah tahapan seleksi selesai dilakukan, Timsel akan mengirimkan 10 nama calon anggota KPU Provinsi Bengkulu ke KPU RI.
“Finalnya nanti Timsel akan mengirimkan ke KPU RI minimal dua kali lipat dari jumlah Anggota saat ini, artinya minimal 10 orang yang kita kirimkan ke KPU RI nanti, dan KPU RI yang akan memutuskannya,” terangnya. Untuk diketahui, masa jabatan Anggota KPU Provinsi Bengkulu yang saat ini diketuai oleh Irwan Syaputra akan berakhir pada tanggal 24 Mei 2018. (Dil)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: