Mantan Manajer PT Injatama Tersangka

Mantan Manajer PT Injatama Tersangka

\"\"

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Mantan manajer PT Injatama, Zhenlong Lin alias Alung terancam pidana 10 tahun penjara. Ini setelah Warga Negara Aasing (WNA) asal China tersebut terbukti bersalah dan ditetapkan tersangka atas kasus kecelakaan kapal motor (KM) Ocean Blue 08 di pintu muara sungai Ketahun sekitaran pelabuhan khusus PT Injatama pada 14 Juli 2017 lalu.

Selain Alung, nahkoda kapal yakni Iral Bustami dan pemilik kapal Daeng Agus juga ditetapkan tersangka. Akibat kecelakaan tersebut satu orang meninggal dunia atas nama Wan WNA asal China. Sejauh ini penyidik Polairud Polda Bengkulu telah menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Meski belum dilakukan penahanan terhadap tersangka.

\"Kita telah menerima SPDP dari penyidik Polairud Polda Bengkulu sejak 22 September 2017 lalu. Saat ini berkas masih diteliti jaksa,\" jelas Kajati Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol SH MH melalui Kasi Penkum, Ahmad Fuadi SH MH, Senin (5/2). Masih dikatakan Kasi Penkum, didalam SPDP tersebut berkas dua orang tersangka yakni Alung dan Iral sudah masuk tahap I. Saat ini berkas tersebut masih diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk satu orang tersangka lagi, Daeng Agus pemilik kapal, Kejati Bengkulu belum menerima berkasnya. \"Berkas sudah tahap I ada dua orang tersangka, Alung manager PT Injatama dan Iral nahkoda. Untuk berkas Daeng Agus pemilik kapal belum kita terima,\" imbuh Kasi Penkum.

Alung disangkakan telah melanggar tindak pidana pelayaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (3) Junto pasal 122 Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran subsidair pasal 359 subsidair pasal 55 KUHPidana dan PP Nomor 51 tentang tahun 2002 tentang perkapalan dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Sementara untuk Iral, pasal yang diterapkan hampir sama dengan Alung. Untuk pemilik kapal, Daeng Agung disangkakan pasal 130 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran ancaman pidana 2 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.(167)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: