Mantan Kades Berpeluang Tersangka
SEMIDANG ALAS MARAS,Bengkulu Ekspress - Mantan Kepala Desa Maras Bantan Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) berinisial ZM (48) berpeluang menjadi tersangka. Karena yang bersangkutan dianggap paling bertanggungjawab terhadap realisasi dana desa (DD) di Desa Maras Bantan, 2017, yang sekarang seang diusut Polres Seluma.
“Siapapun berpeluang menjadi tersangka. Mengingat mantan kades merupakan orang yang bertanggung jawab anggaran yang sudah dikucurkan kades pun berpeluang jadi tersangka,”sampai Kapolres Seluma AKBP Jeki Rahmat Mustika SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Margopo kepada Bengkulu Ekspress di ruang kerjanya kemarin (1/2). Kapolres menjelaskan, siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka semuanya tergantung hasil dari pemeriksaaan terhadap semua saksi yang ada di lapangan. Sejauh ini, Penyidik Unit Tipikor sudah memeriksa sebanyak 30 orang saksi dalam kasus ini. Mereka antara lain, perangkat desa Maras Bantan, seperti bendahara, sekretaris desa, mantan perangkat desa. Termasuk masyarakat yang ada di Desa Maras Bantan.
“Perangkat desa yang sekarang serta yang sebelumnya juga dimintai keterangan. Termasuk masyarakat untuk membenarkan apakah memang ada pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan program kerja di Desa Maras Bantan,” tegas Kasat Reskrim. Mantan Kades Maras Bantan sudah dimitai klarifikasi oleh penyidik Unit Tipikor mengenai masalah ini. Pemeriksaan dipusatkan di Polsek Semidang Alas Maras (SAM). Dengan alasan agar masyarakat dan saksi lainnya yang diminta hadir bisa mudah untuk diperiksa. Dibandingkan mereka harus datang ke Mapolres Seluma.
Seperti diketahui Desa Maras Bantan tahun 2017 mendapatkan dana ADD Rp 927, 5 juta. Kemudian anggaran ini dalam perencanaan desa akan digunakan untuk peningkatan gedung PAUD. Kemudian pembangunan bronjong, serta digunakan untuk pembayaran tenaga honor. Dari laporan yang disampaikan masyarakat ke Polres Seluma, rehab gedung PAUD diduga tidak dikerjakan. Kemudian pembayaran honor perangkat desa juga tidak disertai dengan LPJ yang lengkap. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: