Bupati Tunggu Putusan Hukum Tetap
CURUP, Bengkulu Ekspress - Terkait dengan status Sf yang masih menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong. Bupati Rejang Lebong, DR (HC) H A Hijazi SH MSi menyatakan dirinya masih menunggu keputusan hukum tetap atas kasus yang menjerat Sf.
\"Kita masih menunggu keputusan hukum tetap terlebih dahulu, baru setelah akan kita ambil tindakan tegas,\" tegas Bupati.
Karena menurut Bupati, bila ia ambil tindakan tegas sekarang yang pemberhentian terhadap Sf yang terjerat kasus tangkap tangan pungutan liar beberapa waktu lalu. Dikhawatirkan ia justru terbukti tidak bersalah dan dibebaskan. Keadaan tersebut, menurut bupati tentunya sangat merugikan Sf sendiri.
\"Jangan sampai nanti, sudah kita berhentikan ternyata tidak terbukti bersalah dan bebas,\" tambah bupati.
Namun menurut bupati, bila nanti Sf sudah terbukti bersalah dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka tentunya tindakan tegas akan diberikannya kepada Sf, dimana menurut bupati bukan hanya pemberhentian dari Kepala BPKD Kabupaten Rejang Lebong, namun juga bisa dilakukan pemecatan dari status PNS yang disandang Sf.
\"Sekarang ini kan praduga tak bersalah, harus nunggu inkrah kan kalau dia korupsi langsung dipecat. Kita menunggu keputusan dari pengadilan,\" tegas bupati.
Sementara itu, terkait dengan proses administrasi di BPKD Kabupaten Rejang Lebong sendiri, menurut bupati meskipun saat ini Sf sudah menjadi tersangka dan sudah ditahan di Polres Rejang Lebong. Menurut bupati tidak akan menjadi masalah, karena terkait dengan proses administrasi sendiri, menurut bupati masih bisa dilakukan oleh sekretaris BPKD Kabupaten Rejang Lebong.
\"Kalau untuk tanda-tangan dan proses administrasi lainnya nantikan bisa dilakukan sekretarisnya atau bisa juga nanti ada Plh-nya,\" papar bupati.
Seperti yang kita ketahui, saat ini Sf tengah ditahan tim penyidik Polres Rejang Lebong. Sf diamankan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Saber Pungli Polres Rejang Lebong beberapa waktu lalu. Sf diamankan lantaran diduga terlibat dalam pemotongan tunjangan beban kinerja di sejumlah OPD yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: