Hari Ini, Tersangka OTT Dilimpahkan

Hari Ini, Tersangka OTT Dilimpahkan

\"\"

SELUMA TIMUR, Bengkulu Ekspress - Setelah menjalani pemberkasan dan dinyatakan lengkap (P21). Akhirnya berkas perkara dua tersangka tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Seluma dari Dinas Kesehatan dilimpahkan. Berkas dan terdakwa Frenky Agustian (38) selaku bendahara serta Bobby Sutasa (40) selaku Kasubag Perencanaan itu dilimpahkan ke JPU Kejari Seluma hari ini, Kamis (1/2). Penyidik Unit Tipikor Polres Seluma, melimahkan berkas perkara itu bersama tersangka dan barang bukti (BB).

“Hari ini (kemarin, red) penyidik sudah menjemput ke rumah tahanan (Rutan) Kelas II A Bengkulu untuk dibawa dan diserahkan ke penyidik kejari Seluma untuk serah terima tahap II,” ujar Kapolres Seluma AKBP Jeki Rahmat Mustika SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Margopo SH kepada BE di ruang kerjanya kemarin (31/1).

Kedua tersangka saat ini dititipkan di Lapas Malabero Bengkulu. Kemudian dijemput oleh peyidik untuk dilimpahkan ke Kejari Seluma. Setelah di limpahkan tahap ke II ini wewenang ada di tangan kejari seluma untuk mmenahan atau tidaknya. Hanya saja, selama penyidikan dan tertangkap tangan beberapa waktu lalu kedua tersangka sudah di tahan.

Diketahui, kedua tersangka yang juga PNS di Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma ini ditangkap karena sedang melakukan pemotongan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) tahun 2017 lalu. Dengan barang bukti yang kedapatan sebanyak Rp 87 juta diamankan dari keduanya. Atas laporan yang disampaikan ke Unit Tipikor Polres Seluma, kemudian keduanya langsung ditangkap sore hari di Dinas Kesehatan saat sedang melakukan transaksi pemotongan.

Selain memeriksa kedua tersangka, penyidik juga sudah memeriksa sebanyak 50 orang saksi, diantaranya, 22 orang kepala puskesmas, kemudian 22 orang bendahara puskesmas. Saksi selebihhnya pejabat dari Dinas Kesehatan, pejabat BOK, serta pejabat dari Kementrian dan termasuk saksi ahli dalam kasus ini.

“Untuk saksi memang sudah banyak dilakukan pemeriksaan dan sebagai saksi dalam kasus ini,”pungkasnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: