Anggota Dewan Cantik Dieksekusi

Anggota Dewan Cantik Dieksekusi

BK DPRD Bahas Pemecatan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu akhirnya melakukan eksekusi penjara terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota, Maghdaliansi, kemarin (31/1). Anggota dewan cantik ini terbukti terlibat kasus asusila dengan oknum dosen salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Bengkulu, ES.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bengkulu yang dipimpin Kasi Pidum mendatangi rumah pribadi Md di Jalan Selayu, Kelurahan Padang Harapan Kota Bengku.

Sebelumnya jaksa mendapatkan informasi jika anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar ini sudah berada di Bengkulu. Proses penjemputan Maghdaliansi di rumah untuk kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIA Bengkulu di Kelurahan Bentiring untuk ditahan berjalan cukup cepat.

Setelah tim jaksa terlibat pembicaraan dengan Maghdaliansi di dalam rumah, langkah tegas langsung dilakukan jaksa, membawa Maghdaliansi untuk dibawa masuk ke dalam mobil.

Tidak ada sepatah katapun dilontarkan Maghdaliansi saat dibawa masuk ke dalam mobil. Maghdaliansi yang menggunakan jilbab warna krem dan baju warna pink menggunakan kaca mata hanya menutupi muka menggunakan tangan. \"Hari ini kita melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Maghdaliansi. Langsung kita bawa ke Lapas Bengkulu untuk melaksanakan hukuman 10 bulan berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung,\" ujar Kajari Bengkulu, I Made Sudarmawan SH MH melalui Kasi Pidsus, Rozano Yudhistira SH MH.

Putusan MA terhadap Maghdaliansi dilakukan sekitar tanggal 6 Desember 2017 lalu. Maghdaliansi yang tidak terima atas vonis 5 bulan penjara Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu bulan Juli 2017 lalu mengajukan kasasi ke MA. Berharap hukuman ringan setelah mengajukan kasasi, MA malah menambah hukuman pidana Maghdaliansi menjadi 10 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dimuka orang lain melakukan keasusilaan secara bersama-sama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: