Kembalikan Kerugian Negara

Kembalikan Kerugian Negara

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Temuan atas audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan tahun 2017 sebesar Rp 6,876 miliar menjadi pecutan keras Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Sebab jika tidak ditindaklanjuti dari waktu yang diberikan selama 60 hari kedepan, maka dipastikan pemprov akan kembali gagal ke-3 kalinya untuk meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Wakil Ketua (Waka) II DPRD Provinsi Bengkulu, H Suharto MBA menegaskan, pemprov harus lebih berkerja keras untuk menyelesaikan semua temuan itu. \"Kita sudah berulang kali mengingatkan, tapi akhirnya terjadi lagi. Silahkan segara selesaikan dari waktu yang tersisa,\" ujar Suharto kepada BE, kemarin (31/1).

Menurutnya, temuan ini harusnya tidak terjadi lagi pada APBD tahun 2017 lalu. Sebab, pemprov sudah matang untuk mendapatkan pelajaran penting atas gagalnya WTP pada dua tahun berturut-turut tahun lalu. Untuk itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan wajib pro-aktif dalam tindaklanjutnya. \"Silahkan pro-aktif menyelesaikannya. Jangan lagi ditunda-tunda,\" tambahnya.

Dalam LHP BPK, indikasi temuan dalam keuangan Pemprov Bengkulu itu seperti terdapat ketidakwajaran harga senilai Rp 3,694 miliar. Kemudian ada potensi kerugian atas pekerjaan pembangunan jalan sebesar Rp 2,090 miliar dan terdapat indikasi kerugian daerah atas kelebihan pembayaran, kekurangan volume/tidak sesuai kontrak serta indikasi kemahalan sebesar Rp 78 Juta. Tidak hanya itu, juga ditemukan permasalahan belanja barang. Untuk potensi kerugian mencapai Rp 624 dan ada juga indikasi kerugian negara sebesar Rp 390 juta.

Sementara itu, untuk dari hasil penulusuran BE, potensi kerugian atas pekerjaan pembangunan jalan sebesar Rp 2,090 miliar itu terdapat pada proyek pembangunan jalan hotmix di Girimulya - Atas Tebing Kabupaten Bengkulu Utara. Total anggaran proyek jalan sepanjang 20 kilometer itu sebesar Rp 39,3 miliar.

Suharto menegaskan, temuan yang terjadi akibat kelalaian pihak ke-3, maka kontraktor tersebut harus ikut bertanggungjawab untuk pengembaliaan kerugian negara. \"Uang negara harus dikembalikan, jangan sampai terjadi permasalahan baru,\" tambah Suharto.

Menurut Suharto, pemprov harus berusaha keras untuk mendapatkan WTP. Sebab jika tidak didapatkan, maka akan berpengaruh besar atas penggunaan anggaran di pemprov. Bisa saja, pemprov akan sulit untuk mendapatkan anggaran lebih besar lagi dari pemerintah pusat.

\"Masih ada waktu menyelesaikannya, kami akan terus pantau,\" tegasnya.

Sementara itu, Inspektorat Pemprov Bengkulu, Massa Siahaan Ak MM CA QIA mengklaim temuan itu hanya sebatas administrasi. Tidak semua temuan itu nyata terjadi, namun hanya sebatas potensi kerugian negara saja. \"Belum benar terjadi, itu masih potensi, artinya masih bisa diselesaikan,\" ungkap Massa. Menurutnya, penyelesaian temuan administrasi itu akan diselesaikan dalam waktu satu bulan ini. Temuan itu dinilai wajar terjadi, lantaran tidak semua pekerjaan pemerintah berjalan sempurna. Sehingga perlu dilakukan perbaikan secara berkala. \"Target kita selesai dalam satu bulan ini,\" tambahnya.

Namun demikian, jika temuan itu terlibat pada pihak ketiga, maka pihak ketika itu tetap wajib mengembalikan. Sebab kerugian negara itu sekecil apapun harus dikembalikan.

\"Ya kalau ada, harus dikembalikan,\" tutur Massa. Dengan temuaan yang banyak bersifat administrasi itu, Massa menegaskan optimis pemprov akan meraih WTP. \"Optimislah ya, tahun ini kita dapat. Insyallah ya,\" tandasnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: