Bisnis Haram Minyak Mentah, 10 Ton BB dan Pelaku Diamankan

Bisnis Haram Minyak Mentah, 10 Ton BB dan Pelaku Diamankan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Jajaran Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu berhasil menggagalkan bisnis haram minyak mentah diduga ilegal masuk ke wilayah Bengkulu dan meringkus pelaku.

Pelaku yakni berinsial AS warga Desa Sekayun, Sumatera Selatan, sekarang pelaku beserta barang bukti berupa teruk diesel BG 8182 UY yang sudah dimodifikasi dengan muatan 10 ton minyak mentah itu diamankan di Mapolda Bengkulu, untuk diproses lebih lanjut.

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Drs Herman MM melalui Panit Tipidter Reskrimsus Ipda Reno Wijaya SE saat dikonfirmasi mengatakan, keberhasilan timnya menggagalkan masuknya 10 ton minyak mentah dari Sekayun itu, berawal dari informasi masyarakat, adanya truk yang mengangkut barang yang mencurigakan.

Pihaknya mendapat informasi itu langsung bergerak dengan sigap sehingga pelaku beserta barang bukti berhasil ditemukan dan langsung digiring ke Mapolda Bengkulu untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. \"Ya, atas laporan dari masyarakat itu. Kita langsung menindak lanjutnya dan berhasil menemukan truk yang bermuatan minyak mentah 10 tons ini di salah satu rumah makan di Jalan lintas Bengkulu Curup,” terangnya, Selasa (30/1).

Diungkapnya, modus pelaku sehingga bisa lolos membawa minyak mentah ini masuk ke Bengkulu, truk tersebut sudah dimodif habis. Sehingga susah diketahui teruk itu bermuatan apa dan berhasil masuk ke wilayah Bengkulu ini.

Mendengar nyanyian dan pengakuan pelaku, dia mendapat minyak mentah itu dari sekayun dan minyak mentah itu dibeli dari masyarakat setempat. “Pelaku yang kita amankan sekarang ini mengaku hanya sebagai sopir mengantar minyak ini ke wilayah Bengkulu. Dan dia (pelaku red) mendapatkan jasa dari bosnya atau orang yang membeli minyak mentah dengan masyarakat itu,” kata dia.

Diakuinya, sejauh ini, pihakya memang belum berhasil mengungkap kasus ini keakar-akar. Namun berbagai upaya pengembangan terus dilakukan. Sehingga dari mana asal minyak mentah ini dan di Bengkulu dijual dimana, semuanya masih dalam pengembangan.

“Siapa pemilik dan siapa pembelinya di Bengkulu ini masih dalam pengembangan kita. Untuk sementara pelaku AS ini kita sangkakan dengan UU Migas dan diancam dengan pidana Penjara 5 tahun,” ujarnya.

Sementara pelaku AS, saat dikonfirmasi menuturkan, bahwa dirinya sebagai sopir yang diberi upah Rp 1 Juta membawa minyak mentah itu ke Bengkulu untuk dijual. “Saya mengangkut minyak mentah ini sudah yang ketiga kali. Saya disini hanya bekerja sebagai pengangkut dan minyak itu bukan milik saya, pemilik minyak mentah itu adalah berinsial D,” tutupnya. (529)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: