Camat Tunggu Surat dari Polres

Camat Tunggu Surat dari Polres

\"\"

CURUP, Bengkulu Ekpress - Terkait dengan status Kepala Desa Turan Baru yang saat ini sudah ditahan penyidik Polres Rejang Lebong karena dugaan menggunakan ijazah palsu, Camat Curup Selatan, Lasmono mengaku belum mengambil kebijakan atas kejadian tersebut.

Menurut Lasmono ia baru akan mengambil kebijakan terkait dengan kasus tersebut, setelah adanya pemberitahuan resmi dari pihak Polres Rejang Lebong terkait dengan status yang berinisial SE.

\"Sesuai dengan peraturan yang berlaku, Kades baru bisa kita berhentikan sementara setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik,\" ungkap Lasmono.

Lasmono mengaku, ia sudah mengetahui bahwa SE sudah ditetapkan sebagai tersangka bahkan sudah ditahan oleh penyidik Polres Rejang Lebong. Hanya saja menurut Lasmono pihak kecamatan belum bisa berbuat banyak, karena belum adanya surat pemberitahuan resmi dari Polres Rejang Lebong. Dimana menurut Lasmono, surat pemberitahuan resmi dari Polres Rejang Lebong tersebut yang akan menjadi landasan pihaknya untuk menyampaikan surat pemberhentian sementara kepada Bupati Rejang Lebong melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Rejang Lebong.

\"Kita khawatir nanti, bila tidak ada pemberitahuan resmi dari Polres, kita sudah mengajukan surat pemberhentian sementara, namun tiba-tiba SE ini ditangguhkan penahanannya,\" terang Lasmono.

Bila memang nanti memang sudah ada surat pemberitahuan resmi dari Polres Rejang Lebong. Maka menurut Lasmono secepatnya pihaknya akan membuat surat untuk meminta penghentian sementara SE dari Kepala Desa Turan Baru.

Dijelaskan Lasmono, bila nanti SE sudah diberhentikan sementara, sembari menunggu keputusan tetap terkait dengan poses hukum yang dijalani oleh SE maka yang akan menjabat sebagai Plt Kades adalah Sekdesnya sendiri.

\"Saat nanti sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan menyatakan bahwa SE bersalah maka yang akan menjadi Pjs Kades adalah PNS yang ada di desa tersebut dan kalau tidak ada akan diambil dari kecamatan,\" paparnya.

Sementara itu, terkait dengan realisasi ADD, DD dan roda pemerintahan desa pasca ditahanya SE, menurut Lasmono tidak mengalami kendala karena masih ada aparatur desa lainnya yang aktif menjalankan roda pemerintahan desa di Desa Turan Baru Kecamatan Curup Selatan. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: