Tarif PDAM Naik
BENTENG, Bengkulu Ekspress - Terhitung tahun 2018 ini, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Rafflesia, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), resmi menaikan tarif air bersih.
\"Kenaikan tarif dilakukan pada tahun 2018 ini,\" kata Direktur PDAM Tirta Rafflesia, Siti Yuningsih AZ, SE, MH.
Dikatakan Siti, sebelumnya, setiap Sambungan Rumah (SR), khususnya rumah tangga hanya dikenakan air baku PDAM dengan harga Rp. 900 untuk setiap liter kubik yang digunakan. Pembayaran pun dilakukan dengan ditambah dengan beban tetap perbulan sebesar Rp. 7.500 per meter kubik.
\"Khusus kelompok I yang merupakan pelanggan terbanyak, kenaikan harga mencapai Rp. 800 per meter kubik,\" imbuhnya.
Lebih lanjut Siti menyampaikan, kenaikan tarif juga berlaku pada semua kategori, yakni kelompok II A yang meliputi, Yayasan Sosial, Sekolah dan Puskesmas. Kelompok II B yang meliputi warung, kios, bengkel kecil serta usaha kecil lainnya dan kelompok III A yang meliputi rumah dinas, instansi pemerintah, praktik dokter, meubel, apotek, depot kayu serta usaha konveksi. Kelompok III B yang meliputi, hotel, rumah makan dan toko, kelompok IV yang meliputi rumah sakit swasta/pemerintah, BUMD/BUMN, kantor perusahaan besar swasta, SPBU. Serta kelompok khusus yang meliputi pelabuhan, bandara dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
\"Kenaikan tarif juga dilakukan untuk seluruh kategori,\" pungkasnya.
Selain itu, Siti mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk tertib dalam membayar tunggakan air bersih perbulan yang merupakan suatu kewajiban.
\"Bagi pelanggan yang menunggak, kami tentu saja akan memberikan teguran, baik itu secara lisan ataupun secara tertulis. Akan tetapi, jika masih membayar atau tak ada etikat baik untuk mengangsur, kami terpaksa melakukan pemutusan jaringan,\" tandasnya. (135) Grafis : Kewajiban Pelanggan PDAM Tirta Rafflesia
No | Kelompok Pelanggan | Beban Tetap | 0-10 m3 | 11-20 m3 | >21 M3 |
1 | Kelompok I | 7.500 | 1.700 | 1.700 | 1.700 |
2 | Kelompok II A | 9.000 | 1.900 | 2.200 | 2.250 |
3 | Kelompok II B | 9.000 | 2.000 | 2.500 | 2.900 |
4 | Kelompok III A | 17.500 | 2.250 | 2.500 | 3.100 |
5 | Kelompok III B | 17.500 | 2.400 | 2.750 | 3.200 |
6 | Kelompok IV | 30.000 | 3.200 | 4.200 | 5.200 |
7 | Kelompok khusus | 50.000 | 20.000 | 25.000 | 30.000 |
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: