ADD 2018 Terancam Ditunda

ADD 2018 Terancam Ditunda

CURUP, Bengkulu Ekspress - Lantaran lambatnya realiasasi Anggaran Dana Desa (ADD) di Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2017 lalu. Berdampak pada penundaan realisasi ADD di Kabupaten Rejang Lebong tahun 2018 ini.

\"Kita lihat nanti realisasi dari ADD masing-masing desa di Rejang Lebong ini, bisa masih rendah atau masih Silpa di atas 30 persen, tentunya akan ada sanksi yang diberikan,\" terang Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Drs Darmansyah MM saat dikonfirmasi Minggu (28/1) kemarin.
Dijelaskan Darmansyah, sanksi yang diberikan tersebut baik dalam bentuk pengurangan ADD maupun penundaan ditahun 2018 ini. Untuk pengurangan, menurut Darmansyah bisa saja bagi desa yang belum mencairkan DD ke kas desa, sedangkan penundaan diberikan kepada desa yang sudah mencairkan ADD namun masih ada sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) di kas desa. \"Bisa saja nanti dilakukan penundaan untuk tahun 2018 ini, karena pihak desa diminta untuk menyelesaikan Silpa yang ada di kas desa terlebih dahulu,\" tambah Darmansyah. Untuk memastikan sejauh mana realisasi dari ADD tahun 2017 lalu di Kabupaten Rejang Lebong. Darmansyah mengaku, Dinsos PMD telah meminta pemerintah desa untuk segera menyampaikan laporan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017 paling lambat 31 Januari ini. Laporan tersebut sangat penting, karena menurut Darmansyah dari laporan tersebut nantinya akan terlihat penyerapan anggaran, apakah ada Silpa atau tidaknya.
\"Saat ini kami dari Dinsos PMD masih menunggu realisasi APBDes 2017, bila nanti ada Silpa yang tembus dari 30 persen dari total pagu yang disalurkan kerekening, itu nanti ada penundaan tahun anggaran 2018,\" tegasnya.
Bahkan untuk mendorong pihak desa untuk segera menyampaikan realisasi APBDes 2017, Dinsos PMD Kabupaten Rejang Lebong telah menyurati 15 camat yang ada di Kabupaten Rejang Lebong untuk meminta seluruh Desa segera menyampaikan realisasi APBDes 2017 tersebut. Lebih lanjut Darmansyah menjelaskan, Silpa anggran tahun 2017 tersebut harus direalisasikan terlebih dahulu oleh pihak desa, sehingga anggaran yang tersisa benar-benar habis untuk kegiatan desa. Khususnya untuk desa yang Silpa ADD nya dibawah 30 persen, maka menurut Darmansyah Silpa tersebut bisa digunakan bersamaan dengan anggaran tahun 2018 ini tanpa harus menyelesaikannya terlebih dahulu. \"Kalau yang Silpanya dibawah 30 persen, maka pelaksanaannya bisa dilaksanakan bersamaan dengan ADD tahun 2018 ini,\" demikian Darmansyah.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: