Buron 7 Bulan, Resedivis Ditangkap

Buron 7 Bulan, Resedivis Ditangkap

LEBONG, Bengkulu Ekspress - Setelah sembunyi lebih kurang 7 bulan dari pengejaran pihak kepolisian, akhirnya SY alias YU (19) warga Desa Suka Datang Kecamatan Pelabai yang merupakan seorang residivis kasus pencurian, berhasil diringkus. Penangkapan dilakukan anggota Polsek Lebong Atas pada hari Rabu malam (24/1) di kawasan Desa Tik Tebing Kecamatan Lebong Atas.

SY yang merupakan pelaku sepesialis pencurian rumah dan perkantoran ini, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum. Dimana sudah banyak warga dan instansi pemerintahan yang menjadi korban kejahatannya.

Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra SH SIk melalui Kapolsek Lebong Atas Ipda Kuat Santosa SH, mengatakan, pelaku memang telah lama dicari karena diduga bersembunyi di dalam hutan. Namun setelah mendapatkan informasi jika pelaku sudah keluar dari persembunyiannya, akhirnya anggotanya langsung bergerak untuk menangkap pelaku.

\"Setelah dipastikan memang pelaku, akhirnya pelaku langsung disergap dan ditangkap. Pelaku sempat akan melarikan diri dan membuat anggota kami harus kejar-kejaran terlebih dahulu untuk menangkapnya,\" jelas Kapolsek, kemarin (25/1).

Tersangka sendiri merupakan DPO atas dua laporan yang diterima oleh pihaknya tertanggal 1 dan 28 Juni 2017 yang lalu. Dimana dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku, dirinya mengaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 5 kali, yakni di Kantor Dinas Badan Keuangan Daerah BKD, Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) serta di rumah dinas (Rumdin) Wakil Bupati dan Ketua DPRD Lebong.

\"Dimana dalam aksinya yang diambil oleh pelaku adalah Air Condesioner (AC),\" sampainya.

Sementara AC yang berhasil dicuri, tidak dijual secara utuh oleh pelaku, melainkan hanya mengambil dan menjual kuningan yang ada di dalam AC, sementara sisanya dibuang oleh pelaku. Namun keterangan pelaku belum bisa dipercaya sepenuhnya. Untuk itu penyidik Polsek Lebong Atas, akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

\"Kita masih mendalaminya, karena kemungkinan masih ada TKP lain yang belum diakuinya,\" ucapnya.

Sementara itu, untuk saat ini tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun dan mengingat pelaku merupakan resedivis maka hukuman bisa saja hukuman maksimal.

\"Ditambah lagi jika ada keterangan tersangka ada keterlibatan lain, maka bisa saja bertambah lagi, untuk itu kita masih melakukan pemeriksaan yang mendalam kepada pelaku,\" tutupnya. (614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: