RL Belajar KTR dari Kulonprogo

RL Belajar KTR  dari Kulonprogo

CURUP, Bengkulu Ekspress - Dalam proses penerapan perda terkait dengan Kawasan Tertib Rokok (KTR) di Kabupaten Rejang Lebong yang masih menunggu Perbup. Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong belajar dari Kabupaten Kulonprogram Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Rejang Lebong belajar mengenai penerapan KTR kepada Kabupaten Kulonprogo tersebut terlihat dari kunjungan tim dari Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kulonprogo ke Kabupaten Rejang Lebong Selasa (23/1) kemarin. Kedatangan tim dari Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kulonprogo tersebut disambut langsung oleh Wakil Bupati Rejang Lebong, H Iqbal Bastari SPd MM. Sementara itu rombongan dari Kulonprogo dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatannya Dr Bambang Haryatno M.Kes. Sedangkan dari Kementerian Kesehatan diwakili oleh Dirjend Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Theresia Sandra. Usai menggelar pertemuan di ruang rapat bupati Rejang Lebong, Wakil Bupati Rejang Lebong, H Iqbal Bastari SPd MM, mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong akan segera menerapkan Perda nomor 7 tahun 2017 tentang Kawasan Tertib Rokok di Kabupaten Rejang Lebong.

\"Dalam penerapan Perda KTR ini, kita akan bercermin dengan Kabupaten Kulonprogo yang telah lebih dulu menerapkan KTR ini,\" terang Wabup. Dijelaskan Wabup, dengan diterapkannya Perda KTR ini, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong ingin menyadarkan perokok di Kabupaten Rejang Lebong untuk tahu diri. Salah satunya bila mereka tengah merokok sambil berjalan, maka mereka telah menyebarkan asap rokok. Dengan adanya Perda ini nanti, maka perokok di Kabupaten Rejang Lebong yang biasa merokok sambil berjalan diharapkan bisa berhenti dan mencari tempat merokok yang sudah ditentukan.

\"Saat ini kita akui masih banyak OPD dan tempat umum lainnya yang belum dilengkapi dengan area merokok, maka tahun 2018 ini kita akan mengupayakan menyediakan tempat merokok,\" terang Wabup.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kulonprogo, Dr Bambang Haryatno MKes mengungkapkan bahwa KTR di daerah mereka sudah diatur dalam Perda nomor 5 tahun 2014 tentang Kawasan Tertib Rokok. Beberapa realisasi dari Perda KTR di Kulonprogo tersebut antara lain pengaturan pemasangan iklan rokok yang dilarang dijalan besar, perkantoran, tempat ibadah dan dekat dengan sekolah.

\"Untuk mencegah anak-anak merokok, kita menjalin kerjasama dengan perusahaan asal Singapura, dengan menerapkan anak yang mau masuk SMP menandatangani pakta integritas tidak merokok selama SMP yang juga diketahui oleh orang tuanya.,\" jelas Bambang. Sementara itu, untuk sanksinya sendiri, menurut Bambang hal pertama yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kulonprogo adalah dengan melakukan pendekatan moral dulu, karena merokok itu merugikan. Sementara itu untuk dampak positifnya dari penerapan KTR di Kulonprogo adalah usia harapan hidup di Kabupaten Kulonprogo itu tertinggi di Indonesia.

Disisi lain, Ketua Majelis Ulama Indonesia Rejang Lebong Mabrursyah, MHI mengungkapkan bawah merokok memiliki hukum makruh bagi yang sudah kecanduan dan hukumnya akan menjadi haram bagi yang belum merokok dan anggota MUI. \"Merokok ini menjadi makrum dan haram karena lebih banyak dampak buruknya daripada kebaikannya,\" terang Mabrursyah.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: